Laman

hukum shalat rebo wekasan

Bagaimana hukumnya menunaikan shalat pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar?
hukumnya boleh,dalilnya adalah sebagai berikut:
A.sebagaimana yang tertulis dalam kitab Mujarabat dan tersebut di akhir bab 18 sebagai berikut ?.

فائدة أخرى: ذكر بعض العارفين – من أهل الكشف والتمكين – أنه ينزل في كل سنة ثلاثمائة وعشرون ألفا من البليات، وكل ذلك في يوم الأربعاء الأخير من شهر صفر، فيكون ذلك اليوم أصعب أيام السنة كلها، فمن صلّى في ذلك اليوم أربع ركعات إلخ

Artinya: Sebagian orang yang ma’rifat dari ahli kasyaf dan tamkin menyebutkan: setiap tahun, turun 320.000 cobaan. Semuanya itu pada hari Rabu akhir bulan Shafar, maka pada hari itu menjadi sulit-sulitnya hari di tahun tersebut. Barang siapa shalat di hari itu 4 rakaat dst.”.
B. dalil yang menenjukkan haram melakukan shalat lidaf'il bala'i di malam rebo wekasan tersebut tidak ada,baik yang langsung dari al qur'an maupun al hadits begitu juga menurut ulama' ulama' salaf.
C. shalat lidaf'il bala'i ini sudah istiqamah dilakukan oleh banyak para waliyullah dan para ulama' salaf.
pondok pesantren yang istiqamah melakukan ini yang berada di probolinggo adalah nurul jadid,zainul hasan,nurul karim dan lain lain.
pekerjaan ini sudah jelas dilakukan oleh para waliyullah.
barang siapa yang mengingkari mukasyahnya para walitullah atau pada karomahnya ataupun pada keberadaannya,maka orang tersebut berarti ingkar kepada keluasan karomah allah yang diberikan kepada sebagian makhlukNYA.
D. kita juga bisa mengambil dalil qawaidul fiqh العدادة محكمة
pekerjaan shalat rebo wekasan tersebut sudah menjadi kebiasaan,jadi hukumnya mengikuti kebiasaan tersebut berarti sudah harus diikuti,karna hal tersebut tidak bertentangan dengan syari'ah yang sudah muthlaq atau tawqifiy.
E. kita juga bisa meninjau hal tersebut dengan firman allah swt واستعينوا بالصبر والصلاة
kita bisa mengkajinya dengan memasukkan ba'nya bish shabri pada ba' lit ta'diyah apa pada ba' sababiyah atau pada yang lainnya.
kita juga jangan lupa melihat pada lafadh shalah yang menunjukkan 'amm.
lalu sebagian orang orang yang terjangkit virus faham wahabi sesat juga ikut ikutan membid'ahkannya,entah mereka sadar atau tidak saya sendiri tidak tahu,tapi semoga saja allah memberikan hidayahnya amin.

sebagai tambahan:

dalam al-‘Aqidah al-Wasithiyyah:
ومن أصول أهل السنة : التصديق بكرامات الأولياء وما يجري الله على أيديهم من خوارق العادات في أنواع العلوم والمكاشفات
“Di antara prinsip Ahlussunnah adalah mempercayai karamah para wali dan apa yang dijalankan oleh Allah melalui tangan-tangan mereka berupa perkara yang menyalahi adat dalam berbagai macam ilmu pengetahuan dan mukasyafah.”

Rasulullah saw bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي. (الإمام الحافظ جلال الدين السيوطي، الجامع الصغير في أحاديث البشير النذير، ١/٤، والحافظ أحمد بن الصديق الغماري، المداوي لعلل الجامع الصغير وشرحي المناوي، ١/۲٣).
“Dari Ibn Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya sial terus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam al-Tafsir dan al-Khathib al-Baghdadi. (Al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Hadits di atas kedudukannya dha’if (lemah). Tetapi meskipun hadits tersebut lemah, posisinya tidak dalam menjelaskan suatu hukum, tetapi berkaitan dengan bab targhib dan tarhib (anjuran dan peringatan), yang disepakati otoritasnya di kalangan ahli hadits sejak generasi salaf. Ingat, bahwa yang menolak otoritas hadits dha’if secara mutlak, bukan ulama ahli hadits, akan tetapi kaum Wahabi abad modern yang dipelopori oleh Syaikh al-Albani.
Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa hari Rabu terakhir dalam setiap bulan adalah hari datangnya sial terus.

4 komentar:

  1. assalamu alaikum...
    saya mau tanya kang Makhrus...kalo sholat Nisfu sa'ban yang 100 roka'at 50 salaman boleh gak ya, soalnya masjid tempat saya selalu menyelenggarakan, cuman katanya ada yang melarangnya

    BalasHapus
  2. bagaimana pandanagn fiqih tentang sholat rebo wekasan ,,gos?????
    salam knl aja,,,,(abbaz al-faqir)

    BalasHapus
  3. Untuk lebih jelas tentang sholat rebo wekasan silahkan klik link berikut: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,41663-lang,id-c,ubudiyyah-t,Penjelasan+Mengenai+Rebo+Wekasan-.phpx

    BalasHapus
  4. kenapa malah pendiri NU K.H. Hasyim Asyari melarang shalat Rebo Wekasan dan Shalat Hadiah ya..
    Menurut fatwa Rais Akbar Almarhum Syaikh Hasyim Asy’ari tidak boleh sholat Rebo Wekasan karena tidak masyru'ah dan tidak ada dalil syar'i adapun fatwa tersebut sebagaimana dokumen asli yang ada pada cabang NU Sidoarjo.

    Berfatwa bahwa shalat Rebo Wekasan tidak boleh dilakukan dan dipropagandakan.

    أورا وناع فيتواه, اجاء-اجاء لن علاكونى صلاة ربو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سوال, كرنا صلاة لورو ايكو ماهو دودو صلاة مشروعة فى الشرع لن اور انا اصلى فى الشرع.

    “Ora wenang pituwah, ajak-ajak, lan nglakoni sholat Rebo Wekasan lan sholat hadiah kang kasebut ing su-al kerono sholat loro iku mau dudu sholat masyru’ah fis Syar’i lan ora ono asale fis syar’i”. (“Tidak boleh memberi fatwa, mempromosikan, dan melakukan Shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah sebagaimana tersebut dalam pertanyaan, karena kedua shalat tersebut bukan shalat yang disyariatkan dalam syariat dan tidak ada asalnya dalam syariat”)

    Kesimpulan : Atas dasar ini, tidak boleh menjalankan shalat Rebo Wekasan. Terlarang pula menyebarkan, mempromosikan dan mengajak orang lain melakukannya. Wallahu’alam

    BalasHapus

Assalamualaikum.warohmatullahi wabarokatuh
Komentar Anda Akan Saya Moderasi dulu karna banyak komentar yang berbau SARA dan SPAM.
Dan Mohon Maaf Apabila tidak semua komentar saya tanggapi dan lama tidak di terbitkan,karna saya jarang buka blog ini.
Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini terima kasih sudah berkunjung dan menyempatkan berkomentar.Wa'ssalamualaikum.warohmatullahi wabarokatuh