Laman

aku bahagia dengan ucapan murid MI

tadi saya ada di jember bersilatur rohim kepada saudara,saat disana saya sempatkan jalan jalan melihat lihat sekitar pondok pesantren dan madrsah.
sambil berbincang bincang dengan saudara saya terus berjalan sambil melihat lihat dan mencoba meresapi nuansa disana.
waktu anak sekolah madrasah ibtidaiyah sudah pas keluar,bel sudah berbunyi dan tak lama kemuadian keluarlah anak anak murid ibtidaiyah.
hatiku bergerak merasakan kebanggaan yang luar biasa,saat aku mendengar beberapa anak murid ibtidaiyah yang bergandengan tangan mengucap kata "HIDUP DAMAI BERGANDENG TANGAN,LEMAH LEMBUT SEPERTI RASULULLAHI SHALLAHU 'ALAIHI WA SALLAMA,HINDARI KEKERASAN DAN KESESATAN ALA SALAFI WAHABI"
anak sekolah saja tahu mana yang patut ditiru mana yang harus dijahui.
sungguh,saat itu saya sangat bahagia,ternyata sudah banyak warga islam yang faham bahwa faham wahabi itu sesat dan harus dijahui.
semoga semakin hari faham wahabi semakin sirna,laksana kegelapan ditelan sinar sang surya.aamiiin..

read more

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Definisi Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Setelah menelaah dari berbagai referensi dan rujukan yang secara spesifik menjelaskan pengertian Ahlussunnah wa Al Jamaah, bisa difahami bahwa definisi Ahlussunnah wa Al jamaah ada dua bagian yaitu: definisi secara umum dan definisi secara khusus .
* Definisi Aswaja Secara umum adalah : satu kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi SAW. Dan Thoriqoh para shabatnya dalam hal aqidah, amaliyah fisik ( fiqih) dan hakikat ( Tasawwuf dan Ahlaq ) .
* Sedangkan definisi Aswaja secara khusus adalah : Golongan yang mempunyai I’tikad / keyakinan yang searah dengan keyakinan jamaah Asya’iroh dan Maturidiyah.

Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain adalah merupakan juz dari definisi yang secara umum, karena pengertian Asya’iroh dan Ahlussunnah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah. namun penamaan golongan Asya’iroh dengan nama Ahli sunnah Wa Al Jamaah hanyalah skedar memberikan nama juz dengan menggunakan namanya kulli.
Syaih Al Baghdadi dalam kitabnya Al Farqu bainal Firoq mengatakan : pada zaman sekarang kita tidak menemukan satu golongan yang komitmen terhadap ajaran Nabi dan sahabat kecuali golongan Ahlussunnah wal jamaah. Bukan dari golongan Rafidah, khowarij, jahmiyah, najariyah, musbihah,ghulat,khululiyah, Wahabiyah dan yang lainnya. Beliau juga meyebutkan; bahwa elemen Alussunnah waljamaah terdiri dari para Imam ahli fiqih, Ulama’ Hadits, Tafsir, para zuhud sufiyah, ulama’ lughat dan ulama’-ulama’ lain yang berpegang teguh paa aqidah Ahli sunnah wal jamaah.
secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlu sunnah wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah aqidah, syari’ah dan tasawwuf.
II. Pengertian Sunnah dan ajaran-ajarannya
Kalimat Sunnah secara etimologi adalah Thoriqoh ( jalan ) meskipun tidak mendapatkan ridlo. Sedangan pengertian Sunnah secara terminlogi yaitu nama suatu jalan yang mendapakan ridlo yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW, para khulafa’ al Rosyidin dan Salaf Al Sholihin. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi :
عَلَيكُمْ بِسُنَّتيِ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
Ikutilah tindakanku dan tindakan para khlafaurrosyidin setelah wafatku.
Sedangkan pengertian kalimat Jamaah adalah golongan dari orang-orang yang mempunyai keagungan dalam Islam dari kalangan para Sahabat, Tabi’in dan Atba’ Attabi’in dan segenap ulama’ salaf As solihin.
Setiap ajaran yang berdasarkan pada Usul Al syari’ah dan Fur’nya dan pernah dikerjakan oleh para nabi dan Sahabat sudah barang tentu merupakan ajaran yang sesuai dengan aqidah ahli sunnah wa aal jamaah seperti : Shalat Tarawih, witir, baca shalawat, ziarah kubur, mendo’akan orang yang sudah mati dll.
III. Definisi Bid’ah
Bid’ah dalam ma’na terminologi ( Syara’) menurut syaih Zaruq dalam kitabnya Iddah Al Marid yaitu semua perkara baru dalam agama yang menyerupai salah satu dari bentuk ajaran agama namun sebenarnya bukan termasuk dari bagian agama, baik dilihat dari sisi bentuknya maupun dari sisi hakikatnya. Dan pekara tersebut berkesan seolah-olah bagian dari jaran Islam seperti : membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan Shalat dengan diiringi alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan kaum mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham liberal yang marak akhir-akhir ini. Karena berdasarkan pada Ayat Al-Qur’an :
" وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ البَيْتِ الاَّ مُكاَءً وَتَصْدِيَةً " الانفال 35
Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. QS: Al Anfal 35
Dan Hadits Nabi yang berbunyi:
عن أم المؤمنين أم عبد الله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ".
Dari A’isyah RA. Rasulullah bersabda : barang siapa menciptakan hal baru dalam urusanku yang bukan termasuk dari golongan urusanku maka akan tertolak.
HR. Bukhari dan Muslim

Kalimat أحدث dalam Hadits diatas mengandung pengertian menciptakan dan membuat-buat suatu perkara yang didasari dari hawa nafsu. Sedangkan kalimat أمرنا mengandung suatu pengertian agama dan Syari’at yang telah di Ridlohi oleh Allah SWT.
Rasulullah juga bersabda dalam sebuah Hadits :
وروى مسلم في صحيحه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول في خُطبَتِهِ : " خَيرُ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيرُ الهَدىِ هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلُّ مُحْدَثةٍ بِدعَةٌ, وَكُلُّ بِدعَةٍ ضَلَالَةٌ" ورواه البيهقي وفيه زيادة " وكل ضلالة في النار"
Rosululloh bersabda: “ paling bagusnya Hadits adalah Kitabnya Allah, dan paling bagusnya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah SAW, dan paling jeleknya perkara adalah semua perkara yang baru, dan setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah itu sesat”. HR. Muslim dan juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan tambahan kalimat “ setiap perkara sesat menempat dineraka” .

Dari adanya dua Hadits diatas para ulama’ menjelaskan bahwa secara prinsip, bid’ah adalah berubahnya Suatu hukum yang disebabkan karena meyakini suatu perkara yang bukan merupakan bagian dari agama sebagai salah satu bagian dari agama, bukan berarti setiap perkara baru lantas dikategorikan bid’ah, karena banyak hal baru yang sesuai dengan Usul Al Syar’ah dan tidak dikategorikan bid’ah, atau hal-hal baru yang sesuai dengan Furu’ Al Syari’ah yang masih mungkin di tempuh dengan jalan Analogi atau qiyas sehingga tidak termasuk kategori Bid’ah . berarti tidak semua ritual yang baru serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan bid’ah seperti ritual tahlil tujuh hari,40 hari dan seratus hari dari kematian mayat, ziarah kubur, tawassul, mendoakan orang mati dll.
Imam Muhmmad Waliyuddin As Syabsiri dalam Syarah Arba’n Nawawi mengupas pengertian Hadits Nabi yang berbunyai :
مَنْ أَحدَثَ حَدَثًا اَوْ آوَى مُحدثًا فَعَليهِ لَعْنَةُ اللهِ
Barang siapa menciptakan perkara baru atau melindungi pencipta perkara baru mak dia berhak mendapatkan laknat Allah.
Hadits tersebut diatas memasukkan berbagai bentuk bentuk bid’ah seper Aqad fasid, memberi hukum tanpa Ilmu, penyelewengan dan semua hal yang tidak sesuai dengan syari’at. Namun apabila perkara baru itu masih sesuai dengan qonun syari’at maka tidak termasuk kategori bid’ah seperti menulis mushaf, meluruskan madzhab, menulis ilmu nahwu ,Khisab dll.
Syaih Izzuddin ibni Abdis Salam menggolongkan perkara baru ( Bid’ah ) menjadi lima hukum yaitu :
1. Bid’ah wajib seperti : mempelajari ilmu nawu, dan lafad-lafad yang ghorib dalam Al-Qur’an dn Hadits dan semua disiplin ilmu yang menjadi perantara untuk memahami syari’at.
2. Bid’ah Haram seperti : Faham Madzhab Qodariah, Jabariah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Sunnah Seperti : Mendirikan Pondok, Madrasah dan semua perbuatan baik yang tidak pernah ditemukan pada masa dahulu.
4. Bid’ah Makruh Seperti : Menghias MAsjid dan Al-Qur’an.
5. Bid’ah Mubah seperti : Mushofahah (Jabat tangan) setelah Shalat Subuh dan Ashar dll.
IV. Kriteria penggolongan Bid’ah
Dalam menggolongkan perkara baru yang menimbulkan konsekwensi hukum yang berbeda-beda, Ulama’ telah membuat tiga kriteria dalam persoalan ini .
1. Jika perbuatan itu mempunyai dasar yang kuat berupa dalil-dalil syar’i, baik parsial ( juz’i ) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah, dan jika tidak ada dalil yang dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
2. Memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama’ salaf ( Ulama’ pada abad I,II dan III H , jika sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong Bid’ah.
3. Dengan jalan Qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliah yang telah ada hukumnya dari Nash Al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong Bid’ah yang diharamkan. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka tergolong perbuatan baru yang wajib. Dan begitu seterusnya.
V. Hal-hal baru yang tidak tergolong Bid’ah
Dari pengertian Bid’ah diatas, memberikan suatu natijah atau kesimpulan bahwa ada sebagian amal Bid’ah yang sesuai dengan syari’at dan justru ada yang hukumnya sunnat dan fardlu kifayah. Oleh sebab itu Imam Syafi’i berkata :
" ما أَحْدَثَ وَخَالَفَ كِتَابًا اَو سُنَّةً او إِجمَاعًا او أثرًا فهو البِدْعَةُ الضَّالَّةُ, وَمَا أحْدَثَ مِنَ الخَيرِ وَلَمْ يُخَالِفْ شَيئًا من ذلك فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُودَةُ "
“ Perkara baru yang tidak sesuai dengan Kitab Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Atsar sahabat termasuk bid’ah yang sesat, dan perkara baru yang bagus dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman tersebut maka termasuk Bid’ah yang terpuji “
1. Ziarah kubur.
Tidak diragukan sama sekali, bahwa hukum berziarah ke makam kerabat atau auliya’ adalah sunnah, dan hal ini telah disepakati oleh semua ulama’. Terdapat banyak Hadits yang menjelaskan kesunnahan ziarah kubur, diantaranya adalah :
عن بريدة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " قَدْ كُنْتُ نَهَيتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمدٍ فيِ زِيَارةِ قَبرِ أُمِّهِ فَزُورُهَا فإنَّهَا تُذَكِّرُ الآخرةَ. رواه الترمذي
“ dari Buraidah. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda “ saya pernah melarang kamu berziarah kubur, tetapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang berziarahlah ! karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat. HR. Al Thirmidzi
Ziarah kubur juga sunnah mu'akkad dilakukan di makam Rasulullah SAW dan juga makam para nabi yang lain, bahkan ada sebagian ulama' yang mewajibkan ziarah kubur kemakam Rasulullah SAW bagi orang yang mendatangi kota madinah. Namun sebaiknya ketika seseorang hendak melakukan ziarah ke makam Rosul hendaklah niat ziarah ke masjid Nabawi dan setelah itu baru melaksanakan ziarah ke makam Rosul dengan cara mengucapakan kalimat " السَّلاَمُ عَلَيكَ يَا رَسُولَ الله " dengan sura pelan dan penuh tata karma. Tersebut dalam sebuah Hadits:
مَنْ زَارَنِي بَعْدَ مَمَاتِي فَكَأَنَّمَا زَارَنِي فِي حَيَاتِي } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ ،}
Barang siapa berziarah padaku setelah wafatku, maka seakan akan dia berziarah padaku pada masa hidupku
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لهُ شَفَاعَتِي عن ابن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :"Dari Ibnu Umar RA. Sesungguhnya Rasulullah bersabda : barang siapa berziarah kemakamku, maka pasti akan mendapatkan Syafa'at ( pertolongan ) ku" HR. Al Thobroni
2.Tawassul.
Kalimat Tawassul secara bahasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wasilah artinya adalah sesuatu yang dijadikan Allah SWT. Sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan pintu menuju kebutuhan yang diinginkan. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
QS: Al Maidah : 35
Dengan demikian, tawassul tidak lebih dari sekedar upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan wasilah adalah sebagai media dalam usaha tersebut. Tujuan utamanya tidak lain adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak ada sedikitpun keyakinan menyekutukan Allah SWT.( Syirik ).

Kebolehan Tawassul juga telah disebutkan oleh Nabi dalam Haditsnya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ," تَوَسَّلُوا بِي وَبِأَهْلِ بَيتيِ الىَ اللهِ فإنَّهُ لَا يُرَدُّ مُتَوَسِّلٌ بِنَا"
" Rasulullah SAW bersabda : Bertawassullah kalian dengan aku dan dengan para keluargaku, sesungguhnya orang yang bertawassul dengan aku tidak akan ditolak"( HR.Ibnu Hibban )
3. Tabarruk ( Mencari Berkah )
Secara Etimologi kata berkah berarti tambah, berkembang. Selanjutnya kata barokah digunakan dalam pengertian bertambahnya kebaikan dan kenuliyaan. Jadi Barokah adalah rahasia dan pemberian Allah SWT yang dengannya akan bertambah amal- amal kebaikan., mengabulkan keinginan, menolak kejahatan dan membuka pintu menuju kebaikan dengan anugrah Allah SWT. Dari pengertian ini barokah adalah bagian dari rahmat dan anugerah Allah SWT. Allah SWT berfirman :
وَجَعَلَنيِ مُبَارَكًا أَيْنَمَا كُنْتَ. مريم 31
" Dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada " QS : maryam 31
"رَحَمْةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيكُم أَهلَ البَيتِ "هود 73
" Rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait !
Para ulama' telah banyak membicarakan hukum mengambil barokah, dan berkesimpulan bahwa mengambil barokah dari orang , tempat atau benda hukumnya adalah boleh dengan syarat tidak dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang syari'at Allah SWT.
Berikut adalah dalil-dalil kebolehan mengambil berkah :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. البقرة 248
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman.QS: Al-Baqarah 248
عن ابن جدعان: قال ثابت لأنس رضي الله عنه : أَمَسَسْتَ النبيَ صلى الله عليه وسلم قال نَعَمْ فَقَبَّلَهَا . رواه البخاري
" Dari Ibnu Jad'an, berkata Tsabit kepada Anas ra : Apakah tanganmu pernah menyentuh Nabi SAW ? Anas menjawab : ya, maka Tsabit menciumnya ". HR. Bukhori
Diriwayatkan oleh Al Khotib dari Ali dari Maimun, berkata : aku mendengar Imam Syafi'I berkata : " sesungguhnya aku mengambil barokah dari Abu Khanifah dan aku mendatangi makamnya setiap hari, maka jika aku mempunyai hajat, aku shalat dua rakaat dan mendatangi makam Abu Hanifah lalu berdo'a meminta kepada Allah SWT. Tidak lama kemudian hajatku terpenuhi".
Kesimpulannya, mengambil barokah dari orang-orang yang shaleh adalah perbuatan yang terpuji. Apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi serta pengukuhan dari Rasulullah SAW cukup untuk dijadikan sebagai dalil.

4. Selamatan & Berdo'a untuk orang mati
Ritual mendoakan orang mati sudah biasa dilakukan bahkan sudah menjadi adat orang jawa setiap kali ada salah satu keluarga yang meninggal mereka mengadakan selamatan dihari ke-7 atau ke-40 dari kematian keluarganya dengan mengundang tetangga setempat dan dimintai bantuan untuk membaca surat Yasin, Tahlil dan berdo'a untuk mayat.
Hal tersebut diatas diperbolehkan menurut Syari'at, bahkan bagian dari amal ibadah yang pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Bukankah bacaan Al-Qur'an, Tahlil dan bersedekah, menyajikan suguhan untuk para tamu adalah bagian dari amal Ibadah. Dalam sebuah Hadits dinyatakan :
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه, أَنَّ النَبِيَّ صلى عليه وسلم سُئِلَ فقال السَائِلُ يا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنَحُجُّ عَنهُمْ وَنَدْعُو لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ ؟ قَالَ : نَعَمْ إنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُونَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بالطَّبْقِ إذاَ أُهْدِيَ إِلَيْهِمْ. رواه ابو حفص العكبري
Dari Anas ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya seseorang: " wahai Rasulullah SAW, kami bersedekah dan berhaji yang pahalanya kami peruntukkan orang-orang kami yang telah meninggal dunia dan kami berdoa untuk merek, apakah pahalanya sampai pada mereka ? Rasulullah SAW menjawab : Iya, pahalanya betul-betul sampai kepada mereka dan mereka sangat merasa gembira sebagaimana kalian gembira apabila menerima hadiah. HR. Abu Khafs Al Akbari.
VI. Sekilas Pembaharuan Agama
Ketika keintelektualan lebih mengedepankan nafsu serta semangat yang menggebu-gebu dengan dalih memurnikan agama tanpa disertai dengan pemahaman agama secara benar, maka yang terjadi justru pembaharuan- pembaharuan yang menyimpang dari ajaran yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. pada pembahasan ini akan mengetengahkan pembaharu-pembaharu ( Mujaddid) Islam yang telah melakukan banyak penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.
1. Faham Ibnu Taimiyah
Di akhir masa 600 H, muncullah seorang laki-laki yang jenius yang telah banyak menguasai berbagai jenis disiplin ilmu, dialah Taqiyuddin ahmad bin Abdul Hakim yang dikenal dengan nama Ibnu Taimiyah. Ia dilahirkan di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina. Ia hidup sezaman dengan Imam Nawawi salah satu ulama; terbesar madzhab Syafi'i.
Ia merupakan sosok pribadi yang memiliki karakter pemberani, yang selalu mencurahkan segala sesuatu untuk madzhabnya, dengan keberanian yang ia miliki, ia telah menemukan hal baru yang sangat tabu dan jauh dari kebenaran, karena yang menjadi dasar pendiriannya ialah mengartikan ayat-ayat dan hadits-hadits nabi Muhammad yang berkaitan dengan sifat-sifat tuhan menurut arti lafadznya yang dlohir, yakni hanya secara harfiyah saja, oleh sebab itu menurut Ibnu Taimiyah " Tuhan itu memiliki muka, tangan, rusuk dan mata, duduk bersila, dating dan pergi, tuhan adalah cahaya langit dan bumi karena katanya semua itu disebut dalam Al Qur'an".
Kontroversi yang ia ucapkan tidak hanya terbatas pada permasalahan ilmu kalam, melainkan juga menyinggung beberapa permasalahan ilmu fiqih :
* Bepergian dengan tujuan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat hukumnya maksiat
* Talak tiga tidak terjadi ketika diucapkan dengan sekaligus ( hanya jatuh satu )
* Seorang yang bersumpah akan mencerai istrinya , lalu ia melanggar sumpahnya, maka perceraian itu tidak terjadi.
2. Faham Wahabi
Pada pertengahan kurun ke 12 muncul seorang yang bernama Muhammad bin Abdul Wahab yang berdomisili di Najd yang termasuk kawasan Hijaz, ia dilahirkan pada tahun 1111 H, dan meninggal pada tahun 1207 H. pada mulanya ia memperdalam ilmu agama dari ulama'-ulama; ahli sunnah di makkah dan madinah termasuk diantaranya adalah syaih Muhammad Sulaiman Al Kurdi dan syaih Muhammad Hayyan Assindi, diantara guru yang pernah mengajarkan ilmu kepadanya, jauh sebelum ia membuat pergerakan telah berfirasat kalau disuatu hari nanti ia tergolong orang yang sesat dan menyesatkan, itupun akhirnya menjadi kenyataan, firasat ini juga dirasakan oleh ayah dan saudaranya ( Syeh Sulaiman ).
Muhammad bin Abdul Wahab pada masa mudanya banyak membaca buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan pemuka-pemuka lain yang sesat, sehingga ahirnya membangun faham Wahabiyah yang terpusat ditanah Hijaz sebagai penerus tongkat estafet dari ajaran Ibnu Taimiyah, bahkan lebih extrim dan radikal daripada Ibnu Taimiyah sendiri, sebab ia sangat mudah memberikan label kafir kepada setiap orang yang tidak mau mengikuti fahamnya. Langkah yang ia tempuh dalam mengembangkan fahamnya ialah dengan memberikan tambahan- tambahan baru dari ajaran Ibnu Taimiyah yang semula dianutnya.
* Poin-poin dasar faham wahabiyah
1. Allah adalah suatu jisim yang memiliki wajah, tangan dan menempat sebagaimana mahluq juga sesekali naik dan turun ke bumi.
2. Mengedapankan dalil Naqli daripada dalil aqli serta tidak memberikan ruang sedikitpun pada akal dalam hal-hal yang berkenaan dengan agama ( keyakinan)
3. Mengingkari Ijma' ( Konsensus )
4. Menolak Qiyas ( Analogi )
5. Tidak memperbolehkan Taqlid kepada Ulama' Mujtahidin dan mengkufurkan kepada siapapun yang taqlid kepada mereka
6. Mengkufurkan kepada ummat Islam yang tidak sefaham dengan ajarannya
7. Melarang keras bertawassul kepada Allah melalui perantara para Naabi, Auliya' dan orang- orang sholeh
8. Memvonis kafir kepada orang yang bersumpah dengan menyebut nama selain Allah
9. menghukumi kafir kepada siapa saja yang bernadzar untuk selain Allah.
10. Menghukumi kafir kepada secara muthlak kepada siapapun yang menyembelih disisi makam para nabi atau orang-orang Sholeh.

Perkembangan ajaran Wahabiyah yang disinyalir melalui cendekiawan-cendekiawan pada akhirnya juga sampai di tanah air kita Indonesia, hal ini diawali dengan maraknya pergerakan-pergerakan diawal abad ke-20 yang bertopeng keagamaan.
Diawali dengan terbentuknya organisasi Wathoniyah pada tahun 1908 M. kemudian disusul organisasi Serikat Islam pada tahun yang sama, hanya saja berkecimpung dalam masalah perdagangan. Dan puncaknya dibentuklah sebuah ormas pada tanggal 18 Desember 1912 oleh seorang cendekiawan yang berfaham Wahabi, kendati organisasi ini lebih berorientasi pada masalah social keagamaan, namun kelahirannya dibumi pertiwi ini menyebabkan keretakan diantara Muslim Indonesia yang pada umumnya berhaluan faham Ahli Sunnah Wal jamaah,
Propaganda yang dilakukan oleh cendekiawan wahabi ialah dengan melakukan pendekatan pada masyarakat awam, setelah terpedaya kemudian mereka mengeluarkan trik-trik baru yang justru lebih berbahaya dampaknya, yaitu dengan menanamkan benih-benih permusuhan dan rasa sentiment pada para ulama' salaf dan golongan yang tidak sefaham dengan mereka.
3. Faham Ahmadiyah
Pendiri golongan ini bernama Mirza Ghulam Ahmad, ia dilahirkan didesa Qodliyan Punjab Pakistan pada tahun 1836 M. dia tidak hanya mengaku sebagai imam Mahdi yang ditunggu, Mujaddid dan juru selamat,tetapi stelah ia berumur 54 tahun ia memproklamirkan diri sebagai nabi yang paling akhir sesudah nabi Muhammad SAW dan benar-benar mendapatkan wahyu dari Allah SWT.
 Poin-Poin faham Ahmadiyah yang menyimpang dari Syari'at
1. Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terahir
2. Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa yang dijanjikan.
3. Syari'at Islam belum sempurna, tetapi disempurnakan oleh Syari'at Mirza Ghulam Ahmad.
4. Jaringan Islam Liberal
Belakangan ini gegap gempita pemikiran dan aliran yang muncul dikalangan Islam di Indonesia begitu deras, sehingga berimplikasi pada sebuah kebebasan yang seakan tak terbatas. Disana-sini bermunculan aliran dan sekte-sekte, termasuk salah satunya adalah Jaringan Islam Liberal ( JIL ).
Sebagai komunitas yang berslogan " Menuju Islam yang ramah, toleran dan membebaskan " JIL hadir layaknya sebuah alternatif yang begitu intelektual dan cerdas. Mereka begitu Ofensif sehingga berhasil menciptakan jaringan dengan tidak kurang dari 51 koran dan membuat radio 68 Hyang beberapa acaranya dipancarluaskan oleh jaringan KBR 68 H diseluruh Indonesia. Maka tak heran apabila pemikiran-pemikirannya begitu kuat mempengaruhi ummat.
Madzhab liberal merupakan aliran pemikiran Islam Indonesia yang menekankan pada kebebasan berfikir dan tidak lagi terikat dengan madzhab-madzhab pemikiran keagamaan ( terutama Islam ) pada umumnya, melampaui batas-batas cara berpikir sectarian organisasi dan politik. Bagi Madzhab liberal, yang paling penting adalah perlunya tradisi kritis dan perlunya Dekonstruksi atas pemahaman lama yang telah berkembang ratusan tahun. Islam seharusnya difahami secara modern dan rasional, karena Islam merupakan agama yang rasional dan mengutamakan rasionalitas yang dalam bentuk konkritnya berupa Ijtihad. Islam harus dipahami secara kontekstual, progressif dan emansipatoris. Dengan pemahaman seperti ini maka Islam akan mengalami kemajuan, bukannya kemunduran.
VII. Metode Pembentengan Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah
Dalam membentengi aqidah Ahlus Sunnah wal jamaah agar tetap eksis dan menjadi panutan masyarakat, tentunya perlu diterapkan metode yang jitu dan tidak terkesan radikal. Upaya penyampaian tentang pentingnya mempertahankan aqidah ahli sunnah wal jamaah bisa ditempuh dengan berbagai macam cara, seperti memberikan pemahaman yang mendalam tentang hakikat aswaja dan bahayanya mengikuti faham- faham sesat yang banyak bermunculan melalui pertemuan- pertemuan khusus atau melalui majelis Dzikir, ketika Masyarakat berkumpul di Masjid untuk melaksanakan Shalat atau pengajian dan berbagai moment keagamaan lainnya.
Islam mengajarkan pada penganutnya untuk berda'wah dan mengajak sesama menuju kejalan yang benar dengan cara-cara yang terpuji, hal itu telah diuraikan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Seperti halnya ajaran tentang mengajak masuk Islam dengan hikmah atau dalil dan hujjah juga dengan mau'idlah yang ada dalam ayat Al-Qur'an, dan hal itu tentu harus dengan menggunakan adab dan tata karma yang baik. Karena agama Islam identik dengan nasihat yang halus dan jauh dari kekerasan.
Banyak media yang bisa kita gunakan untuk menyampaikan nilai-nilai Aswaja kepada masyarakat luas yang selama ini masih minim dipraktekkan sebab kurangnya rasa peduli dari para nahdliyin.
 Pengoptimalan Fungsi Masjid
Sebenarnya fungsi asal dibangunnya masjid selain untuk shalat seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Samarqondi adalah sebagai tempat untuk Dzikir, Takbir, Tahlil, Menyiarkan Islam dan menjauhkan dari perbuatan syirik. Oleh sebab itu sudah saatnya para Ta'mir masjid dan pemuka agama mengaplikasikan fungsi- fungsi tersebut dengan mengadakan Khalaqah diwaktu-waktu tertentu untuk menyampaikan nilai-nilai faham Aswaja dengan tujuan menyelamatkan masyarakat dari pengaruh faham yang sesat dan menyesatkan.
Oleh karenanya pengoptimalan fungsi masjid dengan cara digunakan sebagai media penyampaian aqidah yang tegak sangat mutlaq diperlukan dizaman sekarang, mengingat bahayanya faham-faham baru yang berkedok Islam namun jauh melenceng dari nilai-nilai Islam secara sempurna.
Apabila upaya pengoptimalan tersebut telah kita lakukan, sedikit banyak masyarakat akan faham tentang Aswaja dan bahaya akiran-aliran sesat. Dan masjid yang kita miliki semakin tampak manfaat dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai Masjid yang kita rawat dan kita tempati sehari-hari diambil alih oleh golongan- golongan yang tidak bertanggung jawab seperti yang telah diberitakan dalam sebuah situs NU Online yaitu :
Kehidupan beragama di Indonesia semakin tidak aman. Sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam telah serampangan mengambil alih masjid-masjid milik warga (Nahdlatul Ulama) NU dengan alasan bid’ah dan beraliran sesat.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. "QS: An Nahl 125
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى طه : 44
maka berbicaralah kamu berdua ( Musa dan Harun ) kepadanya( Fir'aun ) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." QS : Thaha 44
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْنًا البقرة 83
serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia." QS : Al Baqarah 83
Ayat-ayat diatas menjelaskan pada Ummat Islam bahwa ajakan menuju jalan Allah yang oleh ulama' ditafsiri dengan Agama Islam harus dengan menggunakan Hikmah, dan hikmah yang dimaksud dalam ayat tersebut diatas oleh ulama ditafsiri dengan burhan (dalil) atau hujjah, Allah juga memerintahkan untuk mengajak dengan Mau'idlah atau peringatan yang bagus.
Dalam surat Thaha diatas Allah memerintahkan pada nabi Musa dan Harus AS. Untuk bertutur kata yang halus kepada Fir'aun, agar Fir'aun bisa sadar atau takut kepada Allah. Sampai selentur itu ajaran Allah untuk berda'wah, padahal kita ketahui bersama bagaimana kekejaman dan kerasnya fir'aun dalam menentang agama Allah SWT. sumber: sumber ilmu
http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2012/03/definisi-ahlus-sunnah-wal-jamaah.html
read more

kenapa wahabi sangat keras kepada aswaja?

berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai kelakuan wahabi yang selalu dengan gigih memperjuangkan pemberantasan kepada islam ahlus sunnah wal jama'ah.
Di tangan kaum Wahabi, wajah Islam yang lembut menjadi penuh kebencian dan caci maki, wajah yang diliputi kasih sayang menjadi penuh dendam dan hujatan…"

Selama ini orang lebih merasakan kerasnya Wahabi dalam praktek-praktek keagamaan.Namun sesungguhnya, secara garis besar, dari manhaj pemikiran Wahabi, mereka juga memiliki beberapa prinsip keberagamaan yang keras.

Mereka selalu menyatakan kembali kepada Al-Kitab dan as-sunnah. Prinsip ini bila dilihat dari lahirnya sungguh sangat mempesona siapa pun yang tidak memiliki pengetahuan terhadap syari’at yang didapat dari para ulama dan imam-imam mujtahid. Namun sayangnya, pada hakikatnya mereka hanya menyeru umat untuk:

meninggalkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahkan ijma' (konsensus) ulama umat Islam. Bila demikian halnya sesungguhnya mereka tidak lain:

memahami Al-Kitab dan as-sunnah hanya berdasarkan pemahaman diri sendiri, yang sudah pasti bersumber dari hawa nafsu. Sehingga dengan prinsip ini mereka selalu berusaha sekuat tenaga untuk:

memaksa orang lain hanya mengikuti pemahaman yang mereka miliki karena menganggap hanya pemahaman merekalah yang benar sedangkan yang lain salah, meskipun itu datang dari mayoritas ulama dan imam-imam mujtahid umat Islam. Dan pada akhirnya:

menganggap sesat siapa pun yang tidak sepaham dengan mereka bahkan dengan mudah mengkafirkannya.

Di samping itu, ada pula fakta-fakta lain yang juga berbahaya. Antara lain, Syaikh Al-Qanuji dalam kitabnya Ad-Dinul Khalish, jilid pertama, halaman 140, menjelaskan, “Taqlid terhadap madzhab termasuk bagian dari kesyirikan.”

Dengan demikian, berdasarkan pernyataan tersebut, umat Islam saat ini secara keseluruhan adalah kafir, karena mengikuti madzhab yang empat.

Syaikh Ali bin Muhammad bin Sinan dalam kitabnya Al-Majmu` Al-Mufid min `Aqidah At-Tawhid, halaman 55, menyatakan, “Wahai seluruh kaum muslimin, keislaman kalian tidak akan membawa guna, kecuali jika kalian mengumandangkan perang yang membabi buta terhadap thariqah tasawuf hingga lenyap, perangilah mereka sebelum kalian memerangi Yahudi dan Majusi.”

Dalam kitab I`shar At-Tawhid, Syaikh Nabil Muhammad mengatakan, “Tasawuf, para pengikut thariqah, dan para penduduk negara-negara Islam seperti Mesir, Libya, Maroko, India, Iran, Asia Barat, Syam, Nigeria, Turki, Romawi, Afganistan, Turkistan, Cina, Sudan, Tunisia, dan Al-Jazair adalah orang-orang kafir.”

Syaikh Hassan Al-`Aqqad dalam kitabnya Halaqat Mamnu`ah, halaman 25, menyatakan, “Kafir orang yang membaca shalawat untuk Nabi sebanyak 1.000 kali atau mengucapkan La ilaha illallah sebanyak 1.000 kali.”

read more

mengambil berkah/tabarruk syirik/atau bid'ah

Apakah Mengambil Berkah (Tabarruk) itu Perbuatan Syirik/Bid’ah?

Sebuah Pengantar.
Ternyata kumpulan ulama Wahhabi itu ingin menyatukan antara fatwa tokoh-tokoh ulama mereka yang sebagian menyatakan bahwa “tabarruk” merupakan perbuatan bid’ah sedang yang lain menyatakan itu merupakan perbuatan syirik, dengan menfatwakan bahwa “Pencarian berkah (tabarruk) masuk kategori bid’ah dan bagian dari bentuk syirik”. Poin inilah yang harus kita garis bawahi dan kita ingat-ingat untuk bekal pembahasan kita nantinya.
Salah satu dari kejelasan ajaran agama (Dharuriyaat ad-Diin) yang menjadi kesepakatan segenap kelompok muslim adalah berkaitan dengan pengkhususan peribadatan kepada Allah swt. Hal ini termasuk dari asas-asas dasar agama. Islam tidak memperkenankan pengikutnya untuk menyembah selain Allah swt. Ini adalah esensi dasar (ushuluddin) ajaran agama para nabi dan rasul terdahulu, terkhusus agama Muhammad saw yang bernama Islam. Islam tidak mengizinkan penyembahan terhadap Malaikat, nabi ataupun rasul, apalagi berhala. Islam akan menghukumi pelaku peribadatan selain Allah swt tersebut sebagai kafir yang musyrik. Ini tiada seorangpun dari kaum muslimin yang memahami Islam yang meragukannya. Bagaimana tidak, sedang ia setiap sehari mengulang-ngulang kata: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” (Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in).

Salah satu hal yang dinyatakan syirik oleh kelompok dan aliran Wahaby (salafy) adalah pengambilan berkah (tabarruk) dari sesuatu yang dianggap sakral. Dengan tuduhan itu mereka dengan seenaknya lantas menyerang kaum muslim sebagai pelaku bid’ah ataupun syirik. Dalam berbagai kesempatan ulama mereka mengeluarkan fatwa-fatwa yang menyebutkan seperti apa yang telah disebutkan tadi, vonis ahli bid’ah dan syirik. Pada kesempatan ini, kita akan lihat beberapa contoh fatwa mereka:

1- Bin Baz (Abdul Aziz) dalam kitab “al-Fatawa al-Islamiyah” jilid 4 halaman 29 menatakan: “Meletakkan al-Quran dalam kendaraan (mobil) untuk mencari berkah (tabarruk) merupakan sesuatu yang tidak berasas (tidak ada asalnya) dalam syariat Islam”. Dengan kata lain, Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa perbatan semacam itu (mencari berkah) merupakan perbuatan bid’ah.

2- Ibn Utsaimin dalam kitab “Majmu’at al-Fatawa li Ibni Utsaimin” fatwa nomer 366 menyatakan: “Mengambil berkah dari kisa’ (kain yang melingkari .red) Ka’bah dan mengusap-usapnya merupakan perbuatan bid’ah, karena Nabi tidak pernah mengajarkannya”. Dalam kasus yang sama (tabarruk) juga ia sebutkan dalam kitab “Dalil al-Akhtha‟” halaman 107 disebutkan: “Sebagian penziarah mengusapkan tangannya ke mihrab, mimbar dan tembok-tembok masjid. Semua prilaku itu masuk kategori bid’ah”.

Inilah fatwa syeikh (Utsaimin) yang namanya selalu dicantumkan dalam situs dan blog-blog kaum Wahaby, selain Bin Baz di atas tadi.

3- Ibn Fauzan dalam kitab “al-Bid’ah” halaman 28-29 menyatakan: “Tabarruk mempunyai arti mencari berkah, penetapan kebaikan, meminta kebaikan dan meminta tambahan dari hal-hal tadi. Permintaan ini harus diminta dari sesuatu yang pemiliknya adalah yang memiliki kemampuan. Ini tidak lain hanyalah Allah semata. Hanya Ia Yang mampu menurunkan dan menetapkannya. Tiada satu makhlukpun yang mampu memberi ampunan, memberi berkah ataupun mengadakan dan menetapkan hal-hal tadi. Atas dasar itu, tidak diperbolehkan mengambil berkah dari tempat-tempat, peninggalan-peninggalan ataupun seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Karena hal itu bisa masuk kategori syirik”.

Jika tadi Bin Baz dan Bin Utsaimin menyebutnya sebagai perbuatan bid‟ah maka sekarang Bin Fauzan lebih berani dari kedua orang ulama Wahaby sebelumnya tadi. Ia telah berani menyatakan bahwa “Pencari Berkah Tergolong Musyrik”. Mari kita lanjutkan penelitian dari kajian kita ke contoh terakhir dari fatwa mereka (kaum Wahabi yang berkedok Salafi).

4- Gerombolan ulama Wahhaby yang terhimpun dalam “al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’” (Tim Tetap Pengkaji dan Pemberi Fatwa) dalam fatwanya nomer 3019 menyatakan: “…perhatian masyarakat terhadap masjid ini dengan mengusap-usap tembok dan mihrab untuk mencari berkah merupakan pekerjaan bid’ah dan juga masuk dari salah satu jenis syirik. Perbuatan ini sama dengan perbuatan kaum kafir pada zaman jahiliyah”.

Ternyata kumpulan ulama Wahhabi itu ingin menyatukan antara fatwa tokoh-tokoh ulama mereka yang sebagian menyatakan bahwa “tabarruk” merupakan perbuatan bid’ah sedang yang lain menyatakan itu merupakan perbuatan syirik, dengan menfatwakan bahwa “Pencarian berkah (tabarruk) masuk kategori bid’ah dan bagian dari bentuk syirik”. Poin inilah yang harus kita garis bawahi dan kita ingat-ingat untuk bekal pembahasan kita nantinya.

Definisi Tabarruk:

Dari sisi bahasa, kata “tabarruk” berarti “mencari berkah/ngalab berkah” (lihat: kitab Lisan al-Arab jilid 10 halaman 390, kitab Shihah al-Lughah jilid 4 halaman 1075 dan kitab an-Nihayah jilid 1 halaman 120). Dengan begitu, sewaktu dikatakan bahwa “mencari berkah terhadap sesuatu” berarti “keinginan mengambil berkah dari sesuatu tadi”. Atas dasar itulah maka definisi tabarruk dari sisi istilah adalah; “Mengharap berkah dari sesuatu ataupun hal-hal lain yang Allah swt telah memberikan keistimewaan dan kedudukan khusus kepadanya”.

Dalam kamus besar bahasa indonesia, makna berkah adalah karunia Tuhan yg mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia.

Tabarruk dalam Pandangan al-Quran

Tentu sangat mudah bagi Allah untuk mengembalikan penglihatan Nabi Yakqub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun harus kita ketahui hikmah di balik itu. Terkadang Allah swt menjadikan beberapa benda menjadi “sumber berkah” agar menjadi “sebab” untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Selain karena Allah swt juga menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di mata Allah swt. Sehingga semua itu dapat menjadi sarana Allah swt memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan doa, pensyafaatan dalam pengampunan dosa dan lain sebagainya.

Setelah kita mengetahui fatwa-fatwa “pengkafiran” ulama Wahaby (tuduhan bid’ah dan syirik) berkaitan dengan kaum muslimin yang melaksanakan pencarian berkah (tabarruk) pada seseorang, tempat, waktu dan sesuatu yang diangap sacral, maka sekarang kita akan melihat terminology tabarruk dalam al-Quran, sebelum kita jauh melangkah ke depan.

Berkah dan Tabarruk dalam al-Quran

Kita sebagai seorang muslim yang meyakini akidah Tauhid pasti meyakini bahwa Allah swt adalah Pencipta (Khaliq) dan Pengatur (Rab) alam semesta. Dengan kesempurnaan absolut (mutlak) yang Dia miliki, Ia menciptakan dan mengatur alam semesta. Segala yang ada di alam semesta ini tiada yang tidak tercipta dari-Nya. Oleh karenanya, tidak satupun yang berada di alam ini pun tidak tergantung keada-Nya, termasuk dalam kelangsungan eksistensi dan hidupnya. Allah swt Pemilik segala otoritas kesempurnaan.

Dalam al-Quran, penggunaan kata “berkah” sering akan kita jumpai. Sebagaimana dalam pembahasan syafa’at, ilmu ghaib dan sebagainya (yang pada kesempatan lain insya-Allah akan kita bahas nantinya), secara mendasar dan murni (esensial) “berkah” dan “pemberian berkah” hanya berasal, milik dan hak priogresif Allah swt semata. Oleh karenanya, kita jumpai ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah swt memberikan berkah kepada makhluk-makhluk-Nya. Contoh ayat-ayat yang Allah swt telah memberkati seseorang sehingga berkah itu terdapat pada diri pribadi-pribadi yang diberkati tersebut:

1- Berkaitan dengan Nabi Nuh as beserta pengikutnya, Allah swt berfirman: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu…” (QS Hud: 48).

2- Berkaitan dengan Nabi Ibrahim as Allah swt berfirman: “Maka tatkala dia tiba di (tempat) api itu, diserulah dia: “Bahwa Telah diberkati orang-orang yang berada di api itu, dan orang-orang yang berada di sekitarnya…” (QS an-Naml: 8).

3- Berkenaan dengan Nabi Ishak as Allah swt berfirman: “Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq…” (QS as-Shaafat: 113).

4- Berkenaan dengan Nabi Isa as Allah swt berfirman: “Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada…” (QS Maryam: 31).

Sedang ayat-ayat yang menyatakan bahwa ada beberapa tempat yang telah diberikan berkah oleh Allah swt sehingga tempat itu menjadi tempat yang sakral, seperti:

5- Allah swt telah memberi berkah kepada Masjidil Haram di Makkah: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS Aali Imran: 98).

6- Allah swt telah memberi berkah kepada Masjidil Aqsha di Palestina: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang Telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami…” (QS al-Isra‟: 1).

7- Allah swt telah memberi berkah kepada lembah Aiman: “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah Aiman pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu…” (QS al-Qoshosh: 30).

Dan terkadang yang menjadi obyek berkah Ilahi adalah sesuatu (benda) sampai pada pohon dan waktu. Sebagai contoh:

8- Allah swt telah memberikan berkah kepada al-Quran: “Dan Al-Quran itu adalah Kitab yang Kami turunkan yang diberkati, Maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS al-An‟am: 155).

9- Allah swt telah memberikan berkah kepada pohon zaitun: “Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya)…” (QS an-Nur: 35).

10- Allah swt telah memberkahi air hujan: “Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkati lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam” (QS Qof: 9).

11- Allah swt telah memberkati malam dimana al-Quran turun (lailatul Qadar): “ Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi..” (QS ad-Dukhon: 3).

Setelah mengetahui obyek-obyek berkah Ilahi maka mungkin saja timbul pertanyaan; bagaimana para umat terdahulu, apakah mereka juga mengambil berkah? Allah swt dalam al-Quran menjelaskan hal tersebut seperti yang dicantumkan dalam ayat-ayat berikut:

12- Dalam surat al-Baqarah ayat 248 Allah swt telah mengisakan tentang pengambilan berkah Bani Israil terhadap tabut (peti .red) yang didalamnya tersimpan barang-barang sakral milik kekasih Allah, Nabi Musa as. Allah swt berfirman: “Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”.

“Peti” itu adalah peti dimana Musa kecil telah diletakkan oleh ibunya ke sungai Nil dan mengikuti aliran sungai sehingga ditemukan oleh istri Firaun, untuk diasuh. Para Bani Israil mengambil peti itu sebagai obyek untuk mencari berkah (tabarruk). Setelah Nabi Musa as meninggal dunia, peti itu disimpan oleh washi (patner) beliau yang bernama Yusya’, dan di dalamnya disimpan beberapa peninggalan Nabi Musa yang masih berkaitan dengan tanda-tanda kenabian Musa. Setelah sekian lama, Bani Israil tidak lagi mengindahkan peti tersebut, hingga menjadi bahan mainan anak-anak di jalan-jalan. Sewaktu peti itu masih berada di tengah-tengah mereka, Bani Israil masih terus dalam kemuliaan. Namun setelah mereka mulai melakukan banyak maksiat dan tidak lagi mengindahkan peti itu, maka Allah swt menyembunyikan peti tersebut dengan mengangkatnya ke langit. Sewaktu mereka diuji dengan kemunculan Jalut mereka mulai merasa gunda. Kemudian mereka mulai meminta seorang Nabi yang diutus oleh Allah swt ke tengah-tengah mereka. Lantas Allah swt mengutus Tholut. Melalui dialah para malaikat pesuruh Allah mengembalikan peti yang selama ini mereka remehkan.

Az-Zamakhsari dalam menjelaskan apa saja barang-barang yang berada di dalam peti itu menyatakan: “Peti itu adalah peti Taurat. Dahulu, sewaktu Musa berperang (melawan musuh-musuh Allah) peti itu diletakkan di barisan paling depan sehingga perasaan kaum Bani Israil merasa tenang dan tidak merasa gunda…adapun firman Allah yang berbunyi “dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun” berupa sebuah papan bertulis, tongkat beserta baju Nabi Musa (as) dan sedikit bagian dari kitab Taurat” (Lihat Tafsir al-Kasyaf jilid 1 halaman 293).

Lihatlah, betapa Nabi yang diutus oleh Allah swt kepada Bani Israil itu telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk tetap menjaga peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun berupa peti dengan segala isinya yang mampu memberikan ketenangan pada jiwa-jiwa mereka. Pemberian ketenangan melalui peti itu tidak lain karena Allah swt telah memberikan berkah khusus kepada peninggalan kedua Nabi mulia tersebut. Sehingga sewaktu Bani Israil tidak lagi mengindahkan peninggalan yang penuh barakah itu maka Allah swt mengujimereka dan tidak lagi memberkahi mereka. Ini sebagai bukti betapa sakral dan berkahnya peninggalan itu, dengan izin Allah swt.

Dalam ayat lain Allah menjelaskan tentang pengambilan berkah seorang pribadi mulia seperti Nabi Yakqub as terhadap baju putranya, Nabi Yusuf as. Allah swt berfirman: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku” (QS Yusuf: 93). Dalam kisah itu, saudara-saudara Nabi Yusuf telah melaksanakan perintah saudaranya itu. Ayah Nabi Yusuf (Nabi Yakqub) yang buta akibat selalu menangisi kepergian Yusuf, pun akhirnya pulih penglihatanya karena diusap oleh baju Yusuf. Itu semua berkat “barakah” yang dicurahkan oleh

Allah swt kepada baju Yusuf. Az-Zamakhsyari kembali dalam kitab tafsirnya menjelaskan tentang hakekat baju Yusuf dengan mengatakan: “Dikatakan: itu adalah baju warisan yang dihasilkan oleh Yusuf dari permohonan (doa). Baju itu datang dari Sorga. Malaikat Jibril telah diperintahkan untuk membawanya kepada Yusuf. Di baju itu tersimpan aroma sorgawi yang tidak ditaruh ke orang yang sedang mengidap penyakit kecuali akan disembuhkan” (Lihat Tafsir al-Kasyaf jilid 2 halaman 503).

Tentu sangat mudah bagi Allah untuk mengembalikan penglihatan Nabi Yakqub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun harus kita ketahui hikmah di balik itu.

Terkadang Allah swt menjadikan beberapa benda menjadi “sumber berkah” agar menjadi “sebab” untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Selain karena Allah swt juga menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di mata Allah swt.

Sehingga semua itu dapat menjadi “sarana” Allah swt memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan doa, pensyafaatan dalam pengampunan dosa, dan lain sebagainya.

Jika para nabi biasa memiliki kemuliaan semacam itu, lantas bagaimana dengan benda (spt: mihrab dan mimbar), tempat (spt: rumah, masjid dan makam), waktu (spt: peringatan hari kelahiran/maulud, perkawinan, hijrah, Isra’-Mi’raj dan wafat) dan mengenang keutamaan (melalui bacaan Maulid Diba’ atau Barzanji) yang berkaitan langsung dengan pribadi agung seperti Rasulullah saw, penghulu para nabi dan rasul, makhluk Allah yang paling sempurna sebagaimana yang telah dicantumkan dalam berbagai ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis shohih?
Tabarruk Para Salaf Saleh dari Pribadi Rasul

Para sahabat mulia nabi yang tergolong Salaf Saleh mereka telah mengambil berkah dari Nabi dengan menyentuh tubuh (jasad) Rasul, mencium tangan beliau, meminum sisa minuman beliau, mengambil sisa air wudhu, memunguti rambut beliau, meminta berkah dari Rasul untuk bayi-bayi mereka dan lain sebagainya. Imam al-Muslim dalam kitab Shohih al-Muslim jilid 1 halaman 164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Rodhi’ atau pada jilid 6 halaman 176, bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang prilaku para Salaf Saleh dalam mengambil berkah Rasul untuk anak-anak mereka. Apakah sampai sini kaum Salafy masih tetap memaksakan diri untuk mengatakan bahwa bertabaruk kepada pribadi mulia dan pemilik keutamaan sedang ia masih hidup adalah sesuatu yang masuk kategori Syirik atau Bid’ah? Mungkinkah para Salaf Saleh (sahabat Rasul) semua tadi adalah pelaku syirik dan bid’ah? Mungkinkah Rasul membiarkan bahkan meridhoi para sahabatnya melakukan syirik dan bid’ah?

Setelah kita mengenal konsep “Tabarruk” versi al-Quran yang menyatakan bahwa sebagian nabi mengizinkan atau bahkan melakukan “pengambilan berkah” (tabarruk) dari “sesuatu” selain Allah swt dan tergolong hasil ciptaan Allah, dimana tentu kaum Wahaby tidak akan pernah berani menvonis orang mulia seperti Nabi Ya’qub sebagai pelaku syirik karena telah melakukan pencarian berkah dari baju Nabi Yusuf. Sekarang, giliran kita akan melanjutkan kajian kita kepada masalah; “Tabarruk dari tinjauan hadis”. Dalam penjelasan edisi ini, kita akan buktikan bawa ternyata para Salaf Saleh (Sahabat Nabi) telah melakukan perbuatan yang versi Wahaby tergolong perbuatan Syirik atau Bid’ah, mencari berkah.
Berkah dan Tabarruk dalam as-Sunnah

Penyebab kelompok Salafy mengatasnamakan dirinya sebagai Salafy adalah karena “konon” mereka ingin menegakkan ajaran Salaf Saleh yang selama ini tidak diindahkan lagi oleh umat Muhammad, padahal ajaran Salaf Saleh pasti benar dan harus selalu ditegakkan. Di sini, kita akan sebutkan bukti-bukti bahwa para Salaf Saleh telah melakukan “tabarruk” (pencarian berkah) yang dikategorikan perbuatan syirik dan bidah oleh kelompok Salafy, yang pada hakekatnya Wahaby itu.

Agar kajian kita lebih terfokus maka kita bagi kajian hadis kita kali ini pada beberapa pembagian berikut:

- Pertama: Tabarruk para Sahabat (Salaf Saleh) terhadap Rasulullah saw, sewaktu masa hayat beliau.

- Kedua: Tabarruk para Sahabat dan para Tabi’in (Salaf Saleh) terhadap peninggalan Rasul, pasca wafat beliau.

- Ketiga: Tabarruk kaum muslimin terhadap peninggalan para pendahulu dari para nabi, sahabat Nabi, tabi’in dan para kekasih Ilahi (Waliyullah).

Untuk itu, marilah kita perhatikan hadis-hadis yang menjadi argumen kita serta mengadakan sedikit analisa dari beberapa sisinya:

I- Tabarruk para Sahabat (Salaf Saleh) terhadap Rasulullah saw, sewaktu masa hayat beliau.

Di sini kita akan menyebutkan beberapa riwayat sebagai bukti bahwa para sahabat mulia Nabi yang tergolong Salaf Saleh mereka telah mengambil berkah dari Nabi dengan menyentuh tubuh (jasad) Rasul, mencium tangan beliau, meminum sisa minuman beliau, mengambil sisa air wudhu, memunguti rambut beliau, meminta berkah dari Rasul untuk bayi-bayi mereka dan lain sebagainya.

Imam al-Muslim dalam kitab Shohih al-Muslim jilid 1 halaman 164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Rodhi’ atau pada jilid 6 halaman 176, bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang prilaku para Salaf Saleh dalam mengambil berkah Rasul untuk anak-anak mereka. Atas dasar itu, Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 638 (detailnya pada: Huruf waw, bagian pertama, bab waw kaf, tarjamah Walid bin Uqbah, nomer 9147) menjelaskan: “Setiap bayi pada masa hidup Rasulullah dihukumi sebagai pribadi yang telah melihat Rasul. Hal itu karena syarat-syarat terlaksananya kaum Anshar dalam mendatangkan anak-anak mereka kepada Rasul agar dipeluk dan diberi berkah (tabarruk) telah terpenuhi”. Hingga dikatakan: “Sewaktu Makkah ditaklukkan (fath), para penghuni Makkah pun berdatangan kepada Nabi dengan membawa anak-anak mereka supaya dapat dibelai (diusap) kepalanya oleh beliau yang lantas beliau doakan”.

a- Tabarruk para sahabat untuk para bayi mereka:

1- Dari ummu Qais: “Suatu saat beliau mendatangi Rasululah dengan membawa serta anaknya yang masih kecil, yang masih belum memakan makanan. Lantas Rasulullah meletakkanya di pangkuannya. Tiba-tiba anak itu kencing di pakaian beliau. Kemudian beliau meminta air dan menyiramkannya (pada pakaian) dan tidak mencucinya”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 62 kitab al-Ghasl, Kitab Sunan an-Nasa‟i jilid 1 halaman 93 bab Baul as-Shobi al-Ladhi lam Ya‟kul at-Tho‟am, Kitab as-Sunan at-Turmudzi jilid 1 halaman 104, Kitab as-Sunan Abu Dawud jilid 1 halaman 93 bab Baul as-Shobi Yushibus Tsaub dan Kitab as-Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 174).

Ibnu Hajar berkata: “Dari hadis ini memberikan beberapa pengertian; Penekanan akan pergaulan secara baik, rendah diri (Tawadhu‟), memeluk anak bayi dan pemberian berkah dari pribadi yang memiliki kemuliaan, dan membawa anak kecil pra dan pasca kelahiran” (Lihat Kitab Fathul-Bari jilid 1 halaman 326 kitab al-Wudhu bab Baul as-Shobi hadis ke-223).

2- Dari Ummul Mukminin Aisyah: “Dulu, Rasulullah selalu didatangkan bayi (kepadanya) yang kemudian beliau peluk mereka untuk diberi berkah“ (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 303 kitab al-Wudhu bab 59 bab Baul as-Shibyan hadis ke-223).

3- Dari Abdurrahman bin ‘Auf, beliau berkata: “Tiada seorang yang baru melahirkan kecuali bayi itu didatangkan kepada Rasul untuk didoakan” (Lihat: Kitab al-Mustadrak as-Shohihain karya al-Hafidz al-Hakim an-Naisaburi jilid 4 halaman 479 dan Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 1 halaman 5 dalam Khutbah kitab, bagian kedua).

4- Dari Muhammad bin Abdurrahman pembantu (maula) Abi Thalhah yang berbicara tentang Muhammad bin Thalhah, beliau berkata: “Sewaktu Muhammad bin Thalhah lahir, aku membawanya kepada Rasulullah untuk dipeluk dan didoakannya. Hal itulah yang dilakukan Rasul kepada para bayi yang ada” (Lihat: Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 5 halaman 5 pada Khutbah Kitab, bagian kedua).

b- Tabarruk sahabat dari tubuh Rasulullah saw:

“Sewaktu Rasulullah datang ke pasar, beliau melihat Zuhair berdiri untuk menjual barang. Tiba-tiba beliau datang dari arah punggungnya lantas memeluknya dari belakang hingga tangan beliau menyentuk dadanya. Kemudian Zuhair marasakan bahwa orang itu adalah Rasulullah. Lantas ia berkata: Aku lantas mengusapkan pungungku pada dadanya untuk mendapatkan berkah dari beliau” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 938 hadis ke-12237, Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 6 halaman 47 yang telah dinyatakan keshohihannya dengan menyatakan bahwa perawinya semuanya dapat dipercaya (tsiqoh) dan Kitab Sirah Dahlan jilid 2 halaman: 267).

c- Tabarruk sahabat dari rambut Rasulullah saw:

1- Dari Anas, beliau berkata: “Aku melihat Rasulullah sedang dipangkas rambutnya oleh tukang potong, sedang para sahabat mengerumuninya dan mereka tidak membiarkan sehelaipun rambut beliau jatuh melainkan di salah satu tangan mereka” (Lihat: Kitab Shahih Muslim dengan syarah Imam Nawawi jilid 15 halaman 83, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 591, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 7 halaman 68, Kitab as-Sirah al-Halabiyah jilid 3 halaman 303, Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 5 halaman 189 dan Kitab Musnadaat ibn Malik hadis ke-11955).

2- Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: “…maka Rasulullah dipangkas rambutnya dengan mengenakan baju, lantas beliau memberikannya (rambut) kepada orang-orang (sahabat) untuk dibagi. Kemudian beliau memotong kuku yang kemudian diberikan kepada sahabatnya. Lantas ia (Abdulah bin Zaid) berkata: Kudapati hal itu diwarnai dengan pacar, yaitu; rambut beliau.” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 4 halaman 630 hadis ke-16039, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 68 dan Kitab Majma‟ az-Zawa‟id jilid 4 halaman 19).

3- Dari Abu Bakar, beliau berkata: “Tiada Fath (penaklukan tanpa peperangan .red) terbesar yang dilakukan Islam melainkan Fath Hudaibiyah. Akan tetapi kala itu, orang-orang banyak yang kurang memahami hubungan antara Muhammad dengan Tuhannya…Suatu hari, ketika haji wada’, aku melihat Suhail bin Amr berdiri di tempat penyembelihan (binatang kurban) dekat dengan Rasulullah bersama ontanya yang saat itu beliau menyembelih onta dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambut kepalanya. Aku melihat Suhail memunguti rambut beliau yang berjatuhan. Aku melihatnya meletakkan (rambut tadi) di kelopak matanya. Aku mengingat keengganan beliau (untuk menghapus), sehingga beliau menetapkan pada hari Hudaibiyah untuk menulis kata Bismillahirrahmanirrahim” (Lihat: Kitab Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 10 halaman 472 hadis-30136).

d- Tabarruk sahabat dari keringat Rasulullah saw:

1- Dari Anas bin Malik, beliau berkata: “Ummu Salamah selalu menghamparkan tikar kulit untuk Nabi, lantas beliau tidur di atas hamparan tersebut. Sewaktu beliau tertidur, lantas ia (Ummu Salamah .red) mengambil keringat dan rambut Nabi dan diletakkan ke dalam botol dan dikumpulkan dalam tempat minyak wangi” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 7 halaman 14 kitab al-Isti‟dzan).

Ibnu Hajar dalam mensyarahi riwayat ini mengatakan: “Dengan menyebutkan rambut dalam kisah ini sangatlah mengherankan sekali. Sebagian orang menyatakan bahwa rambut beliau tersebar (terurai) ketika berjalan. Kemudian ketika aku melihat riwayat Muhammad bin Sa’ad yang masih samar. Riwayat itu memiliki sanad (jalur) yang sahih dari Tsabit bin Anas, bahwa sewaktu Nabi saw mencukur rambutnya di Mina Abu Thalhah mengambil rambut beliau dan menyerahkannya kepada Ummu Salamah. Lantas ia meletakkannya ke dalam tempat minyak wangi. Ummu Salamah berkata: Beliau datang ke (rumah)-ku dan tidur di atas hamparan milikku sehingga keringat beliau mengalir (terkumpul)” (Lihat: Kitab Fathul Bari jilid 11 halaman 59 atau Kitab Thabaqot al-Kubra jilid 8 halaman 313).

e- Tabarruk sahabat dari air wudhu Rasulullah saw:

1- Dari Abu Juhfah, beliau berkata: “Aku mendatangi Nabi sewaktu beliau berada di Qubbah Hamra dari Adam. Kulihat Bilal (al-Habasyi) mengambil air wudhu Nabi. Lantas orang-orang bergegas untuk berwudhu juga. Barangsiapa yang mendapatkan sesuatu dari air wudhu tadi maka akan menggunakannya sebagai air basuhan. Namun bagi siapa yang tidak mendapatkannya maka ia akan mengambil dari basahan (sisa wudhu) yang berada di tangan temannya”.

Dalam lafad itu dikatakan: “Rasul pergi menuju Hajirah bersama kami, lantas beliau mengambil air wudhu. Kemudian orang-orang mengambili air bekas wudhu beliau untuk dijadikan bahan basuhan (dalam berwudhu)” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti‟malu Fadhli Wudhu’in Nas, Kitab shohih al-Muslim jilid 1 halaman 360, Kitab Sunan an-Nasa‟i jilid 1 halaman 87, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 398 hadis ke-18269, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 395 dalam bab al-Iltiwa’ fi Hayya ‘ala as-Shalah dan Kitab ad-Dala’il an-Nubuwah karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 183).

2- Dari Ibnu Shahab, beliau berkata: “Aku mendapat kabar dari Mahmud bin Rabi’, ia berkata: Dia adalah orang yang Rasul telah meludah pada wajahnya, saat itu ia adalah kanak-kanak di daerah mereka. Berkata Urwah, dari al-Masur dan selainnya –masing-masing saling mempercayai temannya-: Ketika Nabi melaksanakan wudhu, seakan mereka hendak saling bunuh-membunuh untuk mendapatkan air wudhu beliau” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti‟malu Fadhli Wudhu‟in Nas, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 6 halaman 594 hadis ke-23109 dan Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 246).

Ibnu Hajar dalam mensyarahi hadis tersebut menyatakan: “Apa yang dilakukan Nabi terhadap Mahmud, kalau tidak karena tujuan bersendau gurau, atau untuk memberi berkah kepadanya. Hal itu sebagaimana yang pernah beliau lakukan kepada anak-anak para Sahabat lainnya” (Lihat: Kitab Fathul Bari jilid 1 halaman 157 dalam bab Mata Yashihhu Sima’ as-Shoghir).

Sebagaimana banyak dari para perawi dan penghapal hadis yang meriwayatkan kisah kedatangan Urwah bin Mas’ud as-Tsaqofi kepada kaum Quraisy pra perjanjian damai (Suluh) di Hudaibiyah. Kala itu ia heran melihat prilaku sahabat terhadap Nabi, ia mengatakan –menjelaskan apa yang dilihatnya-; “Tiada beliau melakukan wudhu kecuali mereka (sahabat) bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada beliau meludah kecuali merekapun bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada salembar rambutpun yang rontok kecuali mereka memungutnya”. Dalam riwayat lain disebutkan; “Demi Allah, sewaktu Rasul mengeluarkan dahak dan dahak itu mengenai telapak tangan seseorang maka orang tadi akan mengusapkannya secara rata ke seluruh bagian muka dan kulitnya. Jika beliau memerintahkan sesuatu niscaya mereka bersegera (untuk melaksanakannya). Jika beliau mengambil air wudhu maka mereka bersegera seakan-akan hendak saling membunuh memperebutkan (bekas air) wudhu beliau”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 66 dalam kitab al-Wudhu’ dan jilid 3 halaman 180 dalam kitab al-Washoya, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 423 dalam hadis panjang nomer-18431, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 9 halaman 219 bab al-Muhadanah ‘ala an-Nadhar Lilmuslimin, Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 3 halaman 328, Kitab al-Maghozi karya al-Waqidi jilid 2 halaman 598 dan Kitab Tarikh al-Khamis jilid 2 halaman 19).

3- Dari Sa’ad, beliau berkata; Aku mendengar dari beberapa sahabat Rasul seperti Abu Usaid, Abu Humaid dan Abu Sahal ibn Sa’ad, mereka mengatakan: “Suatu saat, Rasulullah mendatangi sumur “Badho’ah” kemudian beliau mengambil wudhu melalui ember lantas (sisanya) dikembalikan ke dalam sumur. Kemudian beliau mencuci mukanya kembali, dan meludah ke dalamnya (ember) dan meminum airnya (sumur). Dan jika terdapat orang sakit di zaman beliau maka beliau bersabda: “Mandikan dia dengan air sumur Bidho’ah”, maka ketika dimandikan, seakan simpul tali itu telah lepas (sembuh)” (Lihat: Kitab at-Thobaqoot al-Kubra jilid 1/2 halaman 184 dan Kitab Sirah Ibnu Dahlan jilid 2 halaman 225).

4- Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Ketika aku sakit yang tak kunjung sembuh, Rasulullah menjengukku. Lantas Rasulullah mengambil air wudhu, kemudian beliau siramkan sisa air wudhu beliau, kemudian sembuhlah penyakitku” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 60 / jilid 7 halaman 150 / jilid 8 halaman 185 dan jilid 9 halaman 123).

5- Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Sewaktu Nabi berwudhu pada sebuah baskom, lantas (sisa air tadi) aku tuang ke dalam sumur milik kami” (Lihat: Kitab Kanzul Ummal jilid 12 halaman 422 hadis ke-35472).

6- Dari Abi Musa, beliau berkata: “Rasul mengambil air pada sebuah tempat. Lantas beliau membasuh kedua tangan dan wajahnya. Kemudian kembali memuntahkan air itu ke dalamnya. Lantas beliau bersabda: Minumlah kalian berdua dari (air) itu. Dan sisakanlah untuk muka dan leher kalian berdua” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 kitab al-Wudhu bab Isti‟mal Fadhli Wudhuin Naas).

Ibnu Hajar berkata: “Tujuan dari semua itu –memuntahkan kembali air- adalah untuk memberikan berkah kepadanya (air)” (Lihat: Kitab Fathul Bari jilid 1 halaman 55 kitab Wudhu bab Isti’mal Fadhli Wudhuin Nas, dan atau jilid 8 halaman 37 bab Ghozwah at-Tha’if).

7- Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Aku telah meminum (air) sementara aku dalam keadaan puasa. Bersabda (Rasul): Kenapa kamu melakukan hal itu? Ia berkata: Demi untuk mendapat sisa minummu, karena aku tidak akan pernah menyia-nyiakannya sedikitpun. Aku tidak mampu untuk menyia-menyiakannya. Ketika aku mampu melakukannya maka aku akan meminumnya” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 575 hadis ke-26838 dan Kitab at-Thabaqot al-Kubra jilid 8 halaman 109).

Semua riwayat di atas tadi membuktikan bahwa dalam sejarah telah terbukti bahwa para sahabat mulia Rasul telah melakukan tabarruk pada masa kehidupan beliau. Sebenarnya masih banyak riwayat-riwayat lain lagi yang bisa kita sebutkan di sini. Namun untuk mempersingkat, maka kami hanya menyebutkan riwayat-riwayat tadi saja, sebagai argumen pertama, Tabarruk para sahabat mulia Rasul pada masa kehidupan Nabi. Kami tidak tahu, apakah sampai sini kaum Salafy masih tetap memaksakan diri untuk mengatakan bahwa bertabarruk dari pribadi mulia dan pemilik keutamaan sedang ia masih hidup adalah sesuatu yang masuk kategori Syirik atau Bid’ah? Mungkinkah para Salaf Saleh (sahabat Rasul) semua tadi adalah pelaku syirik dan bid’ah? Mungkinkah Rasul membiarkan bahkan meridhoi para sahabatnya melakukan syirik dan bid’ah?

Pembahasan kita selanjutnya adalah menyebutkan beberapa riwayat yang membuktikan bahwa para Salaf Saleh telah bertabarruk terhadap peninggalan Rasul, pasca wafat beliau.

Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan Nabi, Pasca Wafat Rasul

Jika rambut Rasul seperti rambut kebanyakan orang lantas kenapa para Salaf Saleh mengharapkannya, dan bahkan menghendaki rambut itu dikubur bersamanya sewaktu meninggal dunia? Apakah itu juga tergolong perbuatan syirik? Benarkah Salaf Saleh melakukan kesyirikan? Ini yang harus dijawab oleh kaum Wahabi.

Setelah kita sebutkan beberapa contoh hadis-hadis yang berkaitan dengan tabarruk para sahabat terhadap diri Rasul pada masa hidup beliau, kini kita akan memasuki sesi kedua yang membahas tentang: Tabarruk para Sahabat (Salaf Saleh) terhadap peninggalan Rasul, pasca wafat beliau. (Gambar: Topi Besi Rasulullah)

Imam al-Bukhari dalam kitab shahih beliau menuliskan satu bab khusus tentang “Tentang baju besi (untuk perang .red), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pasca (wafat) beliau dari barang-barang tersebut yang belum disebutkan; dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau” (bab; Maa dzakara min Dir’un Nabi wa ‘Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa’ Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na‟lihi wa Aaniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafatihi). Hanya Imam Bukhari yang menyebutkan bab tersebut dalam kitab Shahih beliau, yang tidak dilakukan dalam kitab enam (Kutub as-Sittah) yang menjadi kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang ada. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 46 di bab yang sama).

Adapun mengenai hadis-hadis yang membuktikan bahwa para Sahabat yang -tergolong Salaf Saleh- telah melakukan tabarruk terhadap barang-barang peningalan Rasul pasca wafat beliau, seperti:

A- Tabarruk para Sahabat dari rambut Nabi:

1- Dari Abdullah bin Muhib, beliau berkata: “Istriku menyuruhku untuk pergi ke Ummu Salamah dengan membawa gelas berisikan air –dengan pegangan tangan Israil seukuran tiga jari-dan terdapat di dalamnya sepotong rambut Nabi. Jika terdapat seseorang yang terkena mata (penyakit ‘ain .red) ataupun sesuatu (yang lain) maka akan dikirim kepadanya alat pemacar (pewarna rambut .red). Kemudian kulihat dengan berjinjit, ternyata di situ kudapati terdapat rambut merah” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 7 halaman 207).

Rambut Rasulullah

2- Sewaktu Muawiyah akan mati, ia mewasiatkan agar dikuburkan dengan baju, sarung dan selendang juga sebagian rambut Nabi. (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 400, Kitab Tarikh Damsyiq jilid 59 halaman 229 dan Kitab as-Sirah al-halabiyah jilid 3 halaman 109)


3- Sewaktu Umar bin Abdul Aziz hendak meningal dunia, ia membawa rambut dan kuku Nabi seraya berkata: “Jika aku mati maka letakkan rambut dan kuku ini pada kafanku” (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 5 halaman 406 tentang (tarjamah) Umar bin Abdul Aziz).

4- Baluran mayat (Hanuth) jenazah Anas bin Malik terdapat sejumput misik dan selembar rambut Rasulullah. (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 7 halaman 25 tentang (tarjamah) Anas bin Malik)

5- Salah seorang putera Fadhl bin ar-Rabi’ telah memberikan tiga lembar rambut kepada Abu Abdillah (yaitu; Ahmad bin Hanbal) sewaktu beliau di penjara. Lantas beliau berkata: “Ini adalah bagian rambut Nabi”. Lantas Abu Abdillah mewasiatkan agar sewaktu beliau meninggal hendaknya masing-masing rambut tadi diletakkan pada kedua belah matanya, sedang satu sisanya diletakkan pada lidahnya. (Lihat: Kitab Shifat as-Shofwah jilid 2 halaman 357).

6- Dari Ibnu Syirin, beliau berkata: Aku berkata kepada Ubaidah: “Kami memiliki rambut Nabi. Kami mendapatkannya dari Anas ataupun dari keluarga Anas”. Lantas ia bekata: “Jika aku memiliki selembar rambut saja maka akan lebih kusukai daripada dunia beserta isinya” (Lihat:Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 51 kitab al-Wudhu, bab al-Maa‟ al-Ladzi Yughsal Sya‟rul Insan).

7- Al-Waqidi menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah telah ditanya: “Darimana engkau mendapatkan rambut itu?”. Ia berkata: “Sesungguhnya sewaktu Rasul mencukur kepala beliau di haji maka orang-orang memisahkan rambutnya. Lantas kami mendapatkannya sebagaimana orang-orang pun mendapatkannya” (Lihat: Kitab al-Maghozi jilid 3 halaman 1109).

Jika rambut Rasul seperti rambut kebanyakan orang lantas kenapa para Salaf Saleh mengharapkannya, dan bahkan menghendaki rambut itu dikubur bersamanya sewaktu meninggal dunia? Apakah itu juga tergolong perbuatan syirik? Benarkah Salaf Saleh melakukan kesyirikan? Ini yang harus dijawab oleh kaum Wahabi.

B- Tabarruk para Sahabat dari gelas Nabi:

1- Dari Sahal bin Sa’ad pada sebuah hadis, beliau berkata: “Suatu hari aku mendapati Rasul duduk-duduk dengan para sahabat beliau di Saqifah Bani Saidah, lantas beliau bersabda: “Berilah kami minum, wahai Sahal!”. Kemudian aku keluarkan gelas ini dan kuberi minum mereka dengannya”. (Lantas perawi berkata) Kemudian Sahal mengeluarkan gelas tersebut dan memberi kami minum dengan menggunakan gelas tersebut. Dia berkata: “Kemudian Umar bin Abdul Aziz memintanya, dan iapun lantas memberikannya kepadanya”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bikhari jilid 6 halaman 352 dalam kitab al-Asyrabah, Kitab Shohih al-Muslim jilid 6 halaman 103 dalam bab Ibahat an-Nabidz lam Yasytari wa lam Yashir Muskiran).



Gelas Rasulullah

2- Dari Anas: “Sesungguhnya gelas Nabi telah pecah. Kemudian pecahan tadi diikat dengan rantai perak. Berkata ‘Ashim: Aku melihat gelas itu dan minum menggunakan gelas tersebut” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 47 dalam bab Bad‟ul Khalq).


3- Abu Burdah berkata: “Abdullah bin Salam berkata kepadaku: Engkau akan kuberi minum dengan menggunakan gelas yang pernah dipakai Nabi” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 6 halaman 352 dalam kitab al-Asyribah).

4- Dari Shofiyah binti Buhrah, beliau berkata: “Pamanku Faras telah meminta kepada Nabi sebuah piring yang pernah dilihatnya dipakai makan oleh Nabi. Lantas beliau memberikannya kepadanya”.

Dia berkata: Dahulu, Umar jika datang kepada kami, ia akan mengatakan: “Keluarkan buatku piring Rasulullah. Lantas kukeluarkan piring tersebut, kemudian ia memenuhinya dengan air Zamzam, dan meminum sebagian darinya, lantas selebihnya, ia percikkan ke wajahnya” (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 202 dalam huruf Fa’ pada bagian pertama berkaitan dengan (tarjamah) Ibnu Faras nomer ke-6971, Kitab Usud al-Ghabah jilid 4 halaman 352 pada huruf Fa’, Faras „Amm (paman) Shofiyah nomer ke-4202, dan Kitab Kanzul Ummal jilid 14 halaman 264).

Apa beda antara gelas biasa yang tidak pernah dipakai oleh Rasul dengan gelas bekas bibir Rasul sehingga menyebabkan para sahabat mulia yang tergolong Salaf Saleh merebutkannya? Apakah perbatan ini tidak tergolong melebih-lebihkan Rasul yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Apakah kaum Wahaby berani menyatakan bahwa perbuatan tercela (versi Wahabi) itu juga diajarkan oleh para sahabat yang tergolong Salaf Saleh? Mereka harus konsisten dengan ajaran Wahabismenya dengan menyatakan bahwa perbatan itu adalah syirik, yang meniscayakan bahwa para sahabat telah mengajarkan kesyirikan kepada kita.

C- Tabarruk para Sahabat dari tempat tangan dan bibir Nabi:

1- Dalam sebuah kisah yang berkaitan dengan kedatangan Nabi ke rumah Abu Ayyub al-Anshari sewaktu beliau baru berhijrah ke Madinah, Abu Ayyub berkata kepada Beliau: “Kami menyiapkan untuk beliau makan malam dan lantas mengirim (hidangan) baginya. Sehingga jika beliau mengembalikan sisa-sisa (makanan)nya maka aku dan Ummu Ayyub akan mengusap-usap bekas tangan beliau dan memakannya, untuk mengharap berkah. Hingga akhirnya suatu malam, kami mengirim buat beliau makanan yang terdapat bawang merah dan bawang putih di dalamnya. Lantas Rasul menolaknya, sehingga kami tidak mendapati bekas tangan beliau. Akhirnya kudatangi beliau dengan perasaan takut. Lantas kutanyakan: Wahai Rasulullah, demi ayahku, engkau dan ibuku, engkau telah menolak hidanganmu sehingga kami tidak mendapati bekas tanganmu? Lantas beliau menjawab: Aku mendapatkan bau pohon ini (bawang). Dikarenakan aku adalah lelaki yang selalu bermunajat (maka menjauhinya). Adapun kalian, makanlah darinya…”. (Lihat: Kitab al-Bidayah wa an-Niayah jilid 3 halaman 201, Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 2 halaman 144 dan Kitab ad-Dala‟il karya al-Baihaqi jilid 2 halaman 510)

Pedang Rasulullah

2- Dari Anas: “Sewaktu Rasul memasuki rumah Ummu Sulaim, beliau mendapati di rumah tersebut terdapat Qirbah (tempat air dari kulit) yang tergantung dan di dalamnya terdapat air. Kemudian beliau mengambilnya dan meminum langsung dari bibir (Qirbah), dengan posisi berdiri. Lantas Ummu Sulaim mengambilnya dan memotong bibir Qirbah tadi yang kemudian disimpannya” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 520 hadis ke-26574 dan atau Kitab at-Thobaqaat jilid 8 halaman 213)

3- Dari Ummu „Amir –nama aslinya Fakihah atau Asma’- binti Yazid bin as-Sakan, beliau berkata: “Aku melihat Rasulullah melaksanakan shalat maghrib di masjid kami. Lantas aku pergi ke rumahku dan membawakan daging dan roti. Lantas kukatakan: Makanlah!? Lantas beliau bersabda kepada para sahabatnya: Silahkan makan!? Akhirnya beliau bersama para sahabat beliau yang datang makan bersama…lantas kukatakan: ????” (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 4 halaman 471 pada huruf ‘Ain di bagian pertama, berkaitan dengan (tarjamah) Ummu „Amir pada nomer 1374 dan atau Kitab at-Thobaqaat jilid 8 halaman 234).

4- Dari Abdurrahman bin Abi Umrah yang diriwayatkan dari neneknya, Ummu Kultsum. Beliau berkata: “Sewaktu Rasul memasuki rumahku, beliau mendapati Qirbah tergantung yang berisi air. Lantas beliau meminum darinya. Kemudian kupotong bibir Qirbah dan lantas kuangkat, mengharap berkah dari bekas bibir Rasulullah” (Lihat: Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 2 halaman 1132 dan atau Kitab Usud al-Ghabah jilid 5 halaman 539 dalam huruf Kaf mengenai (tarjamah) Kultsum pada nomer 7243)

Pertanyaan yang sama juga bisa dilontarkan dan harus dijawab oleh kaum Wahaby, bahwa apakah perbuatan semacam itu (tabarruk dari peninggalan Rasul) tergolong Syirik? Apakah hal itu meniscayakan bahwa para Sahabat yang tergolong Salaf Saleh telah mengajarkan kepada kita kesyirikan? Beranikah kaum Wahabi menvonis para sahabat di atas tadi telah melakukan kesyirikan? Mana bukti bahwa ajaran Salafy (yang pada hakekatnya Wahaby itu) hendak menumbuhkan dan menyebarkan ajaran Salaf Saleh? Salaf Saleh yang mana yang hendak mereka hidupkan ajarannya, padahal segenap Salaf Saleh membolehkan tabarruk –yang dinyatakan syirik oleh kaum Wahaby- itu?




Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi SAW


Jika apa yang dimiliki Rasul sama dengan milik kebanyakan orang, lantas kenapa dia meminta kain Rasul untuk mendapat ketentraman (isti’nas)? Dan buat apa air bekas siraman kepala Rasul itu disimpan dan bahkan dijadikan sarana permohonan kesembuhan? Jika itu semua masuk ketegori syirik, maka dari sekarang, selayaknya kaum Salafy tidak lagi mengaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Saleh, tetapi penghidup ajaran Khalaf Thaleh (lawan Salaf Saleh).

Untuk lebih menguatkan akan argumentasi diperbolehkannya tabarruk dalam syariat Nabi Muhammad saw, maka di sini akan kita lanjutkan kajian kita pada telaah hadis-hadis yang menyebutkan bahwa para Salaf Saleh telah bertabarruk kepada peninggalan Rasul, pasca wafat beliau. Dimana semua itu selama ini dianggap sebagai bentuk kesyirikan oleh kaum yang mengaku-ngaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Saleh. Mari kita sama-sama perhatikan secara teliti uraian hadis-hadis di bawah ini:

D- Tabarruk para Sahabat dari tongkat, baju, sandal, cincin dan mimbar Nabi:

1- Diriwayatkan dari Muhammad bin Jabir, berkata: Aku mendengar ayahku berkisah tentang kakekku, bahwa beliau adalah delegasi pertama Nabi dari Bani hanafiyah. Suatu saat kudapati dia menyiram kepalanya dan berkata: “Duduklah wahai saudara penghuni Yamamah, siramlah kepalamu!”. Lantas kusiram kepalaku dengan air bekas siraman Rasulullah…maka aku berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku potongan dari pakaianmu agar aku dapat merasakan ketentraman. Lantas beliau memberikannya kepadaku. Lantas berkata Muhammad bin Jabir: Ayahku berkata bahwa kami biasa menyiramkannya buat orang sakit untuk memohon kesembuhan”. (Lihat: Al-Ishabah 2/102 huruf Sin bagian pertama, tarjamah Sayawis Thalq al-Yamani nomer 3626)

Jika apa yang dimiliki Rasul sama dengan milik kebanyakan orang, lantas kenapa dia meminta kain Rasul untuk mendapat ketentraman (isti’nas)? Dan buat apa air bekas siraman kepala Rasul itu disimpan dan bahkan dijadikan sarana permohonan kesembuhan? Jika itu semua masuk ketegori syirik, maka dari sekarang, selayaknya kaum Salafy tidak lagi mengaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Saleh, tetapi penghidup ajaran Khalaf Thaleh (lawan Salaf Saleh).

2- Diriwayatkan dari Isa bin Thahman, berkata: Anas menyuruh untuk mengeluarkan sepasang sandal yang memiliki dua tali, sedang kala itu aku berada di samping Anas. Lantas kudengar Tsabit al-Banani berkata: “Itu adalah sandal Rasul”. (Lihat: Shohih Bukhari 7/199, 4/101, al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6 dan Thabaqoot karya Ibnu Sa’ad 1/478) Jika sandal Rasul sama dengan sandal-sandal manusia lain yang tidak layak disimpan dan ditabarruki, lantas buat apa sahabat menyimpannya? Apakah sahabat kurang pekerjaan sehingga menyimpan sandal yang sudah tidak dipakai, atau bahkan sudah rusak? Tentu ada hikmah dibalik penyimpanan tersebut, salah satunya adalah untuk mengambil berkah dari Rasul, melalui sandal beliau.


3- Dalam sebuah riwayat, Rasul bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah di atas mimbarku dan dia berbohong walaupun terhadap selainnya maka selayaknya ia bersiap-siap mendapat tempat di neraka” (Lihat: Musnad Ahmad bin Hambal 4/357 hadis ke-14606 dan Fathul Bari 5/210). Ini semua membuktikan bahwa betapa sakralnya mimbar Rasul, menurut lisan Rasul sendiri, dan para sahabatpun meyakini hal itu. Terbukti bahwa Zaid bin Tsabit takut untuk bersumpah di mimbar Rasul ketika menghukumi Marwan. (Lihat: Kanzul Ummal karya al-Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 16/697 hadis ke-46389). Bukan hanya itu, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Yazid bin Abdullah bin Qoshith menjelaskan bahwa; “Aku melihat para sahabat Nabi sewaktu hendak meninggalkan masjid lantas mereka menyentuh pucuk mimbar yang menonjol yang (lantas dikemudian hari terletak) di sisi kanan kubur kemudian mereka menghadap kiblat dan berdoa” (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasul). Bahkan dalam riwayat Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdul Qori menyebutkan bahwa; beliau melihat Umar meletakkan tangannya ke tempat duduk Nabi di atas mimbar, lantas mengusapkannya ke mukanya. (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasul dan ats-Tsuqoot karya Ibnu Habban halaman 9). Jika kaum Wahaby (Salafy gadungan) selalu menyatakan syirik buat pengambil berkah –dari para penziarah yang datang ke Masjid Nabawi di kota Madinah- dari mimbar Rasul, maka apakah layak kelompok yang berpegangan teguh kepada “ajaran aneh sang pengkhianat”, Muhammad bin Abdul Wahhab, untuk mengaku sebagai “penghidup Sunah menurut ajaran Salaf Saleh”? Ataukah mereka lebih layak disebut sebagai “penghidup bid’ah menurut ajaran Khalaf Thaleh (seperti Muhammad bin Abdul Wahab, Albani, Bin Baz, Utsaimin, Aalu Syeikh dsb)”?

Guna mempersingkat tulisan maka kami hanya menyebutkan beberapa hadis saja. Namun, di sini akan kita singgung beberapa riwayat beserta rujukannya dengan harapan para pembaca yang budiman dapat merujuk kembali ke teks aslinya.

Dalam beberapa riwayat dan hadis lain disebutkan bahwa, ada beberapa hadis seperti yang membahasa tentang Anas bin Malik yang dikubur dengan tongkat Rasul (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6), para sahabat mengambil berkah dari cincin Rasul dengan meniru bentuknya (Lihat: Shahih Bukhari 7/55, Shohih Muslim 3/1656, an-Nasa’i 8/196, Musnad Ahmad bin Hanbal 2/96 hadis ke-472), para sahabat yang mengambil berkah dari sarung Rasul dengan memakainya secara bergilir dan dijadikannya kafan (Lihat: Shahih Bukhari 7/189, 2/98, 3/80, 8/16, Sunan Ibnu Majah 2/1177 dan Musnad Ahmad bin Hambal 6/456 hadis ke-22318, Fathul Bari 3/144 tentang hadis 1277), Muawiyah bin Abi Sufyan yang bersikeras membeli selendang Rasul untuk dibawa mati dan menjadi kafannya (Lihat: Tarikh Islam karya adz-Dzahabi 2/412, as-Sirah al-Halabiyah 3/242 dan Tarikh Khulafa‟ karya as-Suyuthi hal:19), hadis Ummu Athiyah tentang kehadiran Rasul ketika anak putrinya meninggal dan mengambil berkah dari sarungnya (Lihat: Shohih Bukhari 2/74 kitab Jana‟iz bab pemberian Kafur, Shohih Muslim 2/647, Musnad Ahmad 7/556 hadis ke-26752, Sunan an-Nasa‟i 4/31 dan as-Sunan al-Kubra 3/547 bab 34 hadis ke-6634 dan atau 4/6 bab 72 halaman 6764), dan masih banyak lagi yang akan bisa kita dapati pada edisi lengkap tulisan ini. Nantikan.

E- Tabarruk para Sahabat dari Tempat Shalat Nabi:

1- Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata: “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan bahwa dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasul juga pernah melaksanakan shalat di tempat itu”. Nafi‟ berkata bahwa Ibnu Umar menjelaskan bahwa

Rasulullah pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu. Lantas kutanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’). (Lihat: Shohih Bukhari 1/130, Al-ishobah 2/349 pada huruf ‘Ain pada bagian pertama, tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wa an-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247) Dari hadis di atas itulah akhirnya Ibnu Hajar dalam mensyarahinya mengatakan; “Dari Shoni” bin Umar dapat diambil pelajaran tentang disunahkannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabarruk padanya”. (Lihat: Fathul Bari 1/469, dan menurut as-Shorim: 108 dinyatakan bahwa Imam Malik menfatwakan; “Sunnah melakukan shalat di tempat-tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi. Pernyataan yang sama juga dapat di kitab al-Isti‟ab yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abullah bin Umar)

Tetapi pada kenyataannya, kenapa para muthawwi’ (rohaniawan Wahaby) berusaha menghalang-halangi para jamaah haji yang ingin bertabarruk dan melakukan shalat di Gua Hira’ tempat menyendiri Rasul yang beliau pakai untuk beribadah, termasuk shalat di sana, dengan alasan Rasul dan Salaf Saleh tidak pernah memberi contoh hal tersebut?

2- Ibnu Atsir berkata bahwa, Ibnu Umar adalah pribadi yang seringnya selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulullah saw. Sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasul pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasul pernah melakukan shalat di situ, dan sampai pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi (untuk berteduh) pun disinggahinya, bahkan beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak mati kekeringan. (Lihat: Usud al-Ghabah 3/340, tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 3080. Dan hal serupa –dengan sedikit perbedaan redaksi- juga dapat dilihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hambal 2/269 hadis ke-5968, Shohih Bukhari 3/140, Shohih Muslim 2/1981)

Apakah tabarruk Ibnu Umar tersebut tergolong syirik dan berlebih-lebihan (kultus) terhadap Rasul? Apakah mungkin pribadi mulia nan agung seperti Ibnu Umar melakukan perbuatan syirik yang dicela oleh Rasul? Jika ya, lantas kenapa para Salaf Saleh tidak pernah menegurnya, bukankah diamnya mereka berarti meridhoi hal yang sesat? Beranikah kaum Wahaby menyatakan bahwa itu adalah Syirik? Ataukah mereka terpaksa melegalkan perbuatan yang mereka anggap syirik itu?

3- Suatu saat, datang Atban bin Malik -salah seorang sahabat Rasul dari Anshar yang mengikuti perang Badr bersama Rasul- kepada Rasul seraya berkata: “Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku maka aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan menggenangi lembah yang membentang antara tempatku denga tempat mereka sehingga aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid mereka. Wahai Rasul, aku mengharap engkau datang mengunjungiku dan melaksanakan shalat di rumahku.” Lantas Rasululah saw bersabda kepadanya: “Aku akan melaksanakannya, insya-Allah.” Atban berkata: “Keesokan harinya, di waktu siang, datanglah Rasul besama Abu Bakar. Kemudian Rasul meminta izin kepadaku dan akupun memberikannya izin. Beliau tidak duduk ketika memasuki rumah dan langsung bersabda; “Di bagian manakah engkau ingin aku mengerjakan shalat di rumahmu?”. Lantas aku tunjuk satu sudut yang berada di rumahku. Lantas Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kamipun turut berdiri dan mengambil saf untuk melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam”. (Lihat: Shohih Bukhari 1/115, 170 dan 175. Shohih Muslim 1/445, 61 dan 62)

Anehnya, dalam menetapkan pelarangan bertabarruk pada tempat-tempat dan benda-benda yang dianggap sakral (muqaddas), al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” berargumen dengan hadis Atban bin Malik yang disinyalir dalam kitab shohih Bukhari dan Shohih Muslim di atas (hadis ketiga) untuk menetapkan “pengharaman tabarruk pada tempat dan benda”. Dia dalam kitab itu menyatakan: “Hal itu (sebagaimana yang diceritakan dalam hadis di atas) bukan berarti menunjukkan bahwa Atban hendak bertabarruk (mencari berkah) dari tempat yang pernah dibuat shalat oleh Rasul. Akan tetapi ia hanya ingin menetapkan (iqrar) kepada Rasul untuk shalat berjamaah di rumahnya ketika dia tidak mampu untuk melakukan shalat jamaah, sewaktu terjadi genangan di lembah itu. Maka di saat itu ia hendak meresmika masjid di rumahnya dengan mengundang Rasul. Atas dasar itu akhirnya Bukhari memberikan judul dalam kumpulan hadis semacam ini dengan sebutan: “Bab Masjid-Masjid di Rumah” (Babul Masajid fil Bayt). Dan sebagaimana yang dilakukan oleh al-Barra‟ bin „Azib yang melakukan shalat di masjid yang berada di rumahnya –ini adalah ajaran fikihnya- dimana yang dimaksudkan adalah, Rasul telah mensunahkan untuk melakukan shalat berjamaah di rumah ketika sewaktu terdapat hajat. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat lain yang bernama al-Barra’ bin ‘Azib yang melaksanakan shalat jamaah di rumahnya sedang (Rasul) tidak menkritisinya. Padahal dia hidup di zaman hidupnya Rasul (tasyri’). Boleh jadi maksud Atban tadi adalah ingin menetapkan arah kiblat yang benar, karena Rasul tidak akan menetapkan kesalahan jika ia melaksanakan shalat menghadap bukan ke arah kiblat”.

Ini adalah kemungkinan interpretasi yang diberikan al-Ulyani dari hadis di atas tadi. untuk mengkritisinya maka marilah kita perhatikan poin-poin di bawah ini:

1- Tidak diragukan lagi bahwa sahabat Atban menginginkan untuk melaksankan shalat berjamaah di rumahnya. Ini adalah salah satu sebab dari kemunculan hadis tersebut. Akan tetapi bukan sebab satu-satunya, sebab keinginannya untuk bertabarruk kepada Rasulpun secara jelas nampak dalam teks hadis tersebut. Dan Nabi pun memahami apa yang diinginkan oleh Atban. Oleh karenanya beliau lantas menanyakan kepada Atban tentang tempat dalam rumahnya yang diinginkannya untuk dilakukan shalat oleh Rasul. Jika apa yang dinyatakan oleh al-Ulyani benar maka seharusnya Rasul langsung melakukan shalat di rumahnya, tanpa menanyakan dengan redaksi dan model pertanyaan semacam itu.

2- Kalaupun apa yang dinyatakan al-Ulyani benar bahwa tujuan sahabat „Atban tadi adalah ingin memastikan kebenaran arah kiblat karena ia tidak dapat melihat dengan baik, dengan cara mendatangkan Rasul ke rumahnya, maka hal inipun sulit diterima. Dikarenakan untuk memperoleh arah kiblat yang benar oleh ‘Atban yang penglihatannya lemah, bisa saja ia meminta tolong anggota keluarga, sanak-famili ataupun melibatkan sahabat Rasul lain untuk memberikan arahan yang sesuai arah kiblat yang benar, bukan dengan memangil Rasul, apalagi lantas dilanjutkan dengan pelaksanaan dua rakaat shalat oleh Rasul. Dan dikarenakan Rasul hanya shalat dua rakaat (diwaktu siang sebagaimana teks hadis) maka ini membuktikan bahwa shalat yang dilakukan Rasul adalah shalat sunah, bukan shalat wajib. Oleh karenanya, jika Rasul hanya berfungsi sebagai penunjuk arah kiblat yang benar saja lantas buat apa beliau melakukan shalat sunah, cukup memberitahu dengan lisan dan tunjuk saja.


3- Kami tidak yakin intelektual orang seperti al-Ulyani lebih bagus dari pribadi seperti al-Allamah Ibnu Hajar al-Asqolani, termasuk dalam memahami hadis di atas tadi. dan kita tahu bahwa Ibnu Hajar menyatakan dalam syarah Shohih Bukharinya yang berjudul “Fathul Bari” dengan pernyataannya sebagai berikut:

A- “Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil berkah (tabarruk) dari tempat shalat tadi. Maka dari itu beliau bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”. (Lihat: Fathul Bari 1/433)

B- “Dalam hadis „Atban yang meminta Nabi melaksanakan shalat di rumahnya dan Nabipun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti pembolehan (hujjah) akan tabarruk atas kesan dan peninggalan para manusia shaleh”. (Lihat: Fathul Bari 1/469)

Hadis-hadis semacam itu (Hadis „Atban) banyak akan kita dapati dalam kitab-kitab terkemuka lain. Untuk mempersingkat, kita akan sebutkan kitab, jilid dan halaman saja untuk dirujuk oleh para pembaca yang budiman.

Jika kita memberi sedikit toleransi terhadap pernyataan al-Ulyani berkaitan dengan hadis „Atban, dan memberi secuil kemungkinan kebenaran pada perkiraannya karena belas kasihan kita, maka bagaimana pendapat al-Ulyani dengan hadis-hadis lain yang secara jelas menyatakan keinginan para sahabat untuk bertabarruk kepada Rasul? Sebagai contoh, seperti hadis Ummu Sulaim dan beberapa sahabat lain yang dapat kita temui hadis tersebut dalam kitab; Sunan an-Nasa‟i 1/268, kitab al-Masajid, bab 43 shalat „alal hashir hadis ke-816, atau dalam kitab Sunan Ibnu Majah 1/249 kitab al-Masajid, bab alMasajid fid Daur hadis ke-756, atau kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal 3/586 hadis ke 11920 cetakan Muassasah at-Tarikh al-Arabi dan dalam Musnad Imam Ahmad 3/130 terdapat dua sanad yang berbeda, atau lihat kitab Musnad Anas bin Malik hadis ke-11920. dengan jelas hadis Ummu Sulaim tadi menyatakan bahwa ia ingin bertabarruk dari Rasulullah saw, tidak seperti hadis ‘Atban yang masih mungkin disalahpahami oleh al-’Ulyani.

Sebagian Wahaby berargumen bahwa tidak ada perbedaan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lain. Ini pernyataan yang cukup aneh yang keluar dari makhluk yang mengaku sebagai umat Muhammad. Betapa tidak, walaupun masjid Nabi di kota Madinah telah terjadi perluasan dan perombakan, namun wilayah bangunan asli masjid Nabawi masih terjaga dan dapat dikenali oleh banyak orang. Di bilangan bangunan asli itulah, dahulu Nabi beserta para sahabat mulai beliau melakukan shalat dan ibadah ritual lainnya. Bagaimana masjid Nabawi dinyatakan sama dengan masjid-masjid biasa lainnya sedang tempat bekas shalat Nabi yang bukan masjid saja dicari oleh para sahabat untuk pengambilan berkah dengan turut melakukan shalat di tempat berkah tersebut? Dan di kitab-kitab standart Ahlusunah wal jamaah dapat kita jumpai berbagai riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan masjid Nabawi dibanding masjid-masjid lainnya, selain masjidil Haram tentunya.

Mengambil Berkah dari Pusara (Makam) Rasul SAW

Apakah kaum Wahaby memiliki keberanian untuk menyatakan bahwa para sahabat mulia Rasul yang telah bertabarruk (mencari berkah) terhadap kuburan Rasul lantas menjuluki mereka sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyuun), sebagaimana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kubur Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya? Kalaulah secara esensial pengambilan berkah dari kubur adalah perbuatan syirik maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasul ataupun orang awam biasa. Jika tidak, ini sebagai bukti bahwa mereka (Wahaby) tidak konsekuen dan konsisten dengan doktrin ajaran sektenya yang masih sarat dengan kerancuan itu. Mana konsistensi mereka terhadap ajaran mereka (Wahabisme) yang mengharamkan pengambilan berkah terhadap kubur, jika mereka merasa benar sendiri? Buktikanlah wahai pengikut sekte yang mengaku paling monoteis (muwahhid)!!!

Pada kajian lalu telah kita sebutkan beberapa hadis yang menjelaskan bahwa para Salaf Saleh telah melakukan pengambilan berkah dari peninggalan-peninggalan Rasul seperti sandal, tongkat, baju, bahkan mereka selalu mengusap-usap mimbar Rasul dan lantas mengusapkannya ke mukanya, dimana semua itu, kini, jelas-jelas dilarang oleh para rohaniawan Wahaby terhadap para jama‟ah haji yang ingin melakukannya terhadap mimbar Rasul.

Kajian dan telaah kita sekarang berkaitan dengan diperbolehkannya pengambilan berkah (tabarruk) -dalam syariat Rasulullah SAW- yang pernah dicontohkan oleh para sahabat mulia Rasul. Kali ini, lebih akan kita konsentrasikan pada pembahasan; “Tabarruk terhadap Kubur” yang jelas-jelas dilarang oleh kaum Wahabi, pengikut ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab yang selama ini mengaku-ngaku penghidup ajaran Salaf Saleh (Salafy) dan bersikeras untuk diaku sebagai pengikut Ahlusunah wal Jamaah. Padahal ajaran mereka banyak yang bertentangan dengan ajaran Salaf Saleh dan prinsip dasar Ahlusunah wal Jamaah, termasuk masalah pembolehan tabarruk terhadap kubur Rasulullah saw. Kaum muslim yang pernah berziarah ke makam suci Rasulullah akan dengan jelas mengetahui bagaimana perlakuan para rohaniawan Wahaby ketika mereka hendak menyentuh –apalagi mengusap-usap- dinding yang mengitari makam Rasulullah, untuk mencari berkahnya.

F- Tabarruk Para Sahabat dari Kuburan Nabi:

Pada kesempatan kali ini, kita akan sebutkan beberapa teks hadis yang jelas-jelas dengan tegas menjelaskan bahwa para sahabat mulia Rasul yang tergolong Salaf Saleh telah melakukan tabarruk terhadap kubur (makam) mulia Rasulullah. Sebagai contoh seperti yang di bawah ini:

1- Dawud bin Abi Shaleh mengatakan: “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki telah meletakkan wajahnya di atas makam Rasul. Kemudian Marwan menarik leher dan mengatakan: “sadarkah apa yang telah engkau lakukan?”. Kemudian lelaki itu menengok ke arah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari) dan mengatakan: “Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasul. Aku pernah mendengar Rasul bersabda: Sewaktu agama dipegang oleh pakarnya (ahli) maka janganlah menagis untuk agama tersebut. Namun ketika agama dipegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah”.” (Lihat: Mustadrak ala as-Shohihain karya al-Hakim an-Naisaburi Jilid: 4 Halaman: 560 Hadis ke-8571 atau Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi Jilid: 4 Halaman 1404)


Hadis di atas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan kesasihahannya oleh adz-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadis lain yang meragukannya. Atas dasar hadis di atas maka, as-Samhudi dalam kitab Wafa‟ al-Wafa‟ jilid: 4 halaman: 1404 menyatakan bahwa; “jika sanad hadisnya dinyatakan baik (benar) maka menyentuh tembok kuburan (makam) tidak bisa dinyatakan makruh”. Jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi hukum haram, sebagai perwujudan dari perbuatan syirik sebagaimana yang “dihayalkan” oleh kaum Wahaby.

Lantas, jika apa yang dilakukan Abu Ayyub al-Anshari -seorang sahabat besar Rasul- itu tergolong perbuatan syirik (yang dinyatakan oleh kaum Wahaby) maka; mungkinkah seorang sahabat besar semacam beliau melakukan perbuatan syirik? Apakah beliau tidak mengetahui bahwa apa yang telah diperbuatnya tersebut (tabarruk dari kubur) tergolong syirik? Beranikah kaum Wahaby menyatakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyuun)? Mana bukti bahwa Wahaby membenarkan dan mengikuti metode (manhaj) dan sepak terjang Salaf Saleh?

2- Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan: “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasul. Beliau bersabda kepada Bilal: “Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidakperhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?”. Selepas itu, dengan perasaan sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju Madinah. Lalu Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan Husein (cucu Rasul) datang. Lantas Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Lihat: Tarikh Damsyiq jilid 7 Halaman: 137, Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar Jilid: 1 Halaman: 208, Tahdzibul Kamal jilid: 4 Halaman: 289, dan Siar A‟lam an-Nubala‟ karya Adz-Dzahabi Jilid: 1 Halaman 358)

Lantas apakah kaum Wahaby lupa siapa Bilal al-Habsyi? Apakah Bilal bukan sahabat mulia Rasul yang tergolong Salaf Saleh yang harus diikuti? Apakah mungkin Bilal lupa atau tidak tahu bahwa menangis di atas pusara, apalagi sambil meletakkan muka di atasnya tergolong syirik atau bid‟ah (versi Wahabisme)? Entah siapa yang harus diikuti, fatwa Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri Wahabisme) seorang khalaf (lawan Salaf) yang melarang perbuatan itu, ataukah kita harus mencontoh apa yang dilakukan Bilal dan Abu Ayyub al-Anshari yang keduanya tergolong sahabat mulia Rasul?

3- Ibnu Hamlah menyatakan: “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanannya di atas pusara Rasul dan Bilal pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 4 Halaman: 1405)

Lantas apa maksud Ibnu Umar dan Bilal meletakkan tangan di pusara Rasul? Kenapa sekarang jika kita menziarahi Rasul dilarang keras oleh ulama Wahaby untuk berdiri di hadapan pusara Rasul, apalagi berusaha memegang terali besi penutup pusara Rasul beserta kedua sahabatnya itu. Pasti akan langsung divonis pelaku syirik oleh para rohaniawan sekte Wahabi yang berkeliling menjaga kuburan Rasul dengan disertai tentara itu?

4- Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa; sewaktu Rasulullah dikebumikan, Fatimah – puteri Rasul satu-satunya- bersimpuh di sisi kuburan Rasul dan mengambil sedikit tanah makam Rasul kemudian diletakkan dimukanya dan sambil menangis iapun membaca beberapa bait syair…. (Lihat: al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar Jilid: 2 Halaman: 18, as-Sirah an-Nabawiyah jilid: 2 Halaman: 340, Irsyad as-Sari jilid: 3 Halaman: 352, dsb)

Lantas jika apa yang dilakukan Fatimah tersebut adalah Syirik atau Bid‟ah maka kenapa ia melakukannya? Apakah dia tidak pernah mengetahui apa yang telah diajarkan oleh ayahnya (Rasulullah)? Apakah mungkin Ali bin Abi Thalib membiarkan istrinya terjerumus ke dalam kesyirikan dan Bid‟ah yang dilarang oleh Rasul (versi Wahabisme)? Bukankah keduanya adalah keluarga dan sahabat Rasul yang tergolong Salaf Saleh, yang konon akan diikuti oleh kelompok Wahaby?

5- Seorang Tabi‟in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah melakukannya (bertabarruk kepada kubur Rasul). Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabatnya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Lantas beiau langsung bangkit dan menuju pusara Rasul dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasul kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Lantas beliau menjawab: “Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi kuburan Nabi”. (Lihat: Wafa‟ al-Wafa‟ Jilid: 2 Halaman: 444)

Atas dasar hadis-hadis tadi akhirnya as-Samhudi menyatakan dalam kitab Wafa‟ al-Wafa‟-nya (Jilid: 1 Halaman: 544) bahwa; “Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi‟in dan Tabi‟ Tabi‟in) sering mengambil tanah dari pusara Rasul. Lantas Aisyah (ummul mukminin) membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan: Ditutup olehnya (Aisyah) karena menghindari habisnya tanah pusara dan kerusakan bangunan di atasnya”.

Lantas masihkah kaum Wahaby yang mengatasnamakan diri sebagai pengikut dan penghidup ajaran Salaf Saleh (Salafy) itu hendak menuduh kaum muslimin yang bertabarruk terhadap peninggalan Nabi sebagai pelaku syirik dan bid‟ah? Kalaulah secara esensial pengambilan berkah dari kubur adalah syirik maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasul ataupun orang awam biasa. Beranikah mereka mengatakan bahwa para Sahabat telah melakukan syirik karena terbukti mereka telah melakukan tabarruk? Apakah kaum Wahaby memiliki keberanian untuk menyatakan bahwa para sahabat mulia Rasul yang telah bertabarruk terhadap kuburan Rasul lantas menjuluki mereka sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyuun), sebagaimana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kubur Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya? Jika tidak, ini sebagai bukti bahwa mereka (Wahaby) tidak konsekuen dan konsisten dengan doktrin ajaran sektenya yang masih sarat dengan kerancuan itu. Mana konsistensi mereka terhadap ajaran mereka (Wahabisme) yang mengharamkan pengambilan berkah terhadap kubur, jika mereka merasa benar sendiri? Buktikanlah wahai pengikut sekte yang mengaku paling monoteis (muwahhid)!!!

Trus, bagaimana dengan kuburan para ulama dan manusia-manusia saleh yang dipercaya sebagai kekasih Ilahi? Bagaimana fatwa para tokoh ulama Ahlusunah wal Jamaah (non Wahaby) tentang masalah ini?

Antar Para Sahabat (satu dengan yang lainnya) pun Saling Bertabarruk

Dan dari nukilan riwayat-riwayat tadi dapat diambil kesimpulan bahwa, hanya orang-orang yang saleh dan bertakwa saja yang dapat diambil berkahnya. Baik tabarruk dari diri orang Saleh dan Takwa tersebut, ataupun doanya, maupun peninggalan-peninggalannya. Adapun orang yang tidak saleh dan takwa, apalagi obyek-obyek yang tidak memiliki kesakralan Ilahi (karena dinisbahkan kepada manusia saleh dan bertakwa, kekasih Ilahi) maka jelas sekali bahwa semua itu diluar dari obyek kajian kita. Seperti obyek-obyek yang dianggap sakral oleh orang-orang kejawen yang “konon” beragama Islam (Islam KTP). Dan teks-teks agama Islam pun akan berlepastangan dari obyek-obyek semacam itu.

Jika pada kajian sebelumnya telah kita pahami bahwa para sahabat telah mengambil berkah dari diri Rasul beserta semua peninggalan beliau dari baju, sandal, piring, gelas, cincin, tongkat hingga mimbar dan kubur Rasul pasca wafat beliau, kini kita akan melihat apakah hanya Nabi saja yang boleh ditabarruki ataukah mencakup para sahabat dan para manusia saleh lain pun boleh diambil berkahnya?Pertama-tama, kita akan melihat beberapa teks tentang; apakah diperbolehkan mengambil berkah dari selain Nabi, seperti para Sahabat, Tabi’in, TabiaTabi’in dan para manusia saleh dan bertakwa pasca masa mereka?

Kita di sini akan melihat beberapa teks yang membuktikan bahwa para sahabat satu dengan yang lain dan diantara mereka telah saling mengambil berkah. Sedang kita tahu bahwa, menurut Ahlusunah wal Jamaah, semua sahabat adalah Salaf Saleh yang layak ditiru dan diikuti.

1- Imam an-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab” (Jilid: 5 Halaman: 68) dalam Kitabus-Shalat dan dalam Babus-Shalatul-Istisqo’ yang menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta doa hujan melalui Abbas (paman Rasul) dengan menyatakan: “Ya Allah, Dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka tutunkan hujan bagi kami. Kemudian turunlah hujan”. (Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa; Abu Zar’ah ad-Damsyiqi juga telah menyebutkan kisah ini dalam kitab sejarahnya dengan sanad yang sahih).

2- Dalam kitab yang sama (seperti pada poin no 1 di atas) disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan: “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red). Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah. Lantas ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitanya). Maka mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.

3- Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Bari” (Syarah kitab Shohih al-Bukhari) pada jilid:2 halaman: 399 dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan: “Dapat diambil suatu pelajaran dari kisah Abbas ini yaitu, dimustahabkan (sunah) untuk meminta hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait Nabi”.

4- Ibnu Atsir dalam kitab “Usud al-Ghabah” (Jilid: 3 Halaman: 167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Mutthalib pada nomor ke-2797 menyatakan: “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: “Selamat atasmu wahai penurun hujan untuk Haramain”. Saat itu para sahabat mengetahui, betapa keutamaan yang dimiliki oleh Abbas sehingga mereka mengutamakannya dan menjadikannya sebagai rujukan dalam bermusyawarah”.

5- Sewaktu Umar bin Khatab melamar Ummu Kultsum (putri Ali bin Abi Thalib), ia mengatakan: “Aku ingin masuk menjadi bagian dari Rasul”.

6- As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa‘” (Jilid: 2 Halaman: 448) menyatakan bahwa; “”Dahulu, Ali bin Abi Thalib selalu duduk di depan serambi yang berhadapan dengan kubur (Rasul, red). Di situ terdapat pintu Rasul yang didepannya terdapat jalan yang dipakai Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar) tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhary mengatakan: “Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat disembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini”. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan “Tempat para Pemimpin” (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu Ali bin Abi Thalib, red)”.

7- Dalam kitab yang sama (seperti pada poin 6 di atas), as-Samhudi (pada Jilid: 2 Halaman: 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu adalah pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib selalu melewatinya”.

8- Ibn Sa’ad dalam kitab “at-Thabaqoot al-Kubra” (jilid: 5 Halaman: 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husein bin Ali bin Thalib meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Lantas ia berkata kepada Husein: “Aku telah menggali sumur ini tetapi tidak kudapati air dalam ember sedikitpun. Jika engkau berkenan untuk mendoakan kami kepada Allah dengan berkah”. Lantas Husein berkata: “Berikan sedikit air yang kau punya!”. Kemudian diberikan kepadanya air lantas ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi lantas mengembalikannya ke dalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancarkan air dengan melimpah” .

9- Ibnu Hajar dalam kitab “as-Showa’iq al-Muhriqoh” (Halaman: 310 pasal ke-3 tentang hadis-hadis yang berkaitan dengan ahlul bait) menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasul, red) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Lantas ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga menciumi tanah bekas jelannya kendaraannya…”. (Hal ini juga dinukil oleh as-Sablanji dalam kitab “Nur al-Abshar” Halaman: 168, pasal Manaqib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kadzim)

Di atas tadi adalah sebagian contoh bahwa para sahabat pun telah bertabarruk dari pribadi-pribadi yang dianggap lebih mumpuni dari sisi kebaikan dan ketaatan dibanding yang lain. Ini sebagai bukti bahwa mengambil berkah dari orang-orang saleh dan dan dianggap lebih bertakwa memiliki legalitas dalam ajaran Islam, karena para Salaf Saleh (sahabat) telah melakukannya.

Dari kisah di atas juga dapat dipahami bahwa, tidak semua sahabat memiliki kemuliaan yang sama, terdapat perbedaan derajat ketakwaan dan keutamaan di antara mereka. Dan dari nukilan riwayat-riwayat tadi dapat diambil kesimpulan bahwa, hanya orang-orang yang Saleh dan bertakwa saja yang dapat diambil berkahnya, baik diri orang Salah dan Takwa, ataupun doanya, maupun peninggalan-peninggalannya. Adapun orang yang tidak saleh dan takwa, apalagi obyek-obyek yang tidak memiliki kesakralan Ilahi (karena dinisbahkan kepada manusia saleh dan bertakwa, kekasih Ilahi) maka jelas sekali bahwa semua itu diluar dari obyek kajian kita. Seperti obyek-obyek yang dianggap sakral oleh orang-orang kejawen yang „konon‟ beragama Islam (Islam KTP). Dan teks-teks agama Islam pun akan berlepastangan dari obyek-obyek semacam itu.

Dari riwayat-riwayat juga dapat kita ambil pelajaran untuk menjawab anggapan orang-orang seperti al-Jadi’ -dalam kitabnya yang berjudul “At-Tabarruk; ‘Anwa’uhu wa Ahkamuhu” (Halaman: 261)- dan as-Syatibi -dalam karyanya yang berjudul “al-I’tisham” (Jilid: 2 Halaman: 9)- dimana keduanya sepakat bahwa; “Tabarruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasul saja”. Hal itu karena mereka beralasan bahwa Rasul tidak pernah memerintahkannya. Selain itu, alasan lainnya adalah; “Tidak ada riwayat yang menjelaskan legalitas prilaku semacam ini (tabarruk kepada pribadi selain Nabi)”. Bahkan as-Syatibi menyatakan bahwa; “Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid’ah, sebagaimana tidak diperbolehkannya mengawini perempuan lebih dari empat”.

Tentu, riwayat-riwayat di atas membuktikan bahwa para Sahabat telah mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan. Entahlah kenapa al-Jadi’ dan as-Syatibi tidak pernah menemukan riwayat-riwayat semacam itu. Lagi pula, jika bertabarruk kepada sahabat adalah bid’ah, lantas kenapa sahabat Umar telah bertabarruk kepada Abbas? Apakah Umar telah melakukan Bid’ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasul tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya? Beranikah orang semacam as-Syatibi dan al-Jadi’ menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli Bid’ah?

Sekarang yang menjadi masalah adalah, jika tadi telah ditetapkan bahwa selain peninggalan Nabi, peninggalan para Sahabat Nabi pun boleh untuk diambil berkahnya sewaktu masa hidup mereka, lantas bagaimana dengan perkara tadi pasca kematian mereka? Dan yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah; bolehkah kita (kaum muslimin) mengambil berkah dari orang biasa (bukan Nabi dan juga bukan Sahabat Nabi) namun dia tergolong orang Saleh dan bertakwa? Apakah pengambilan berkah dari mereka hanya sebatas sewaktu mereka masih hidup ataukah juga diperbolehkan untuk mengambil berkah dari jenazah (jasad orang yang telah mati) dan kuburan mereka? Untuk menjawab syubhat ini –selain telah kita singgung pada artikel kami pada Tabarruk 6 tentang bahwa para sahabat telah mengambil berkah dari kubur Rasul- dalam postingan selanjutnya akan kita jelaskan akan diperbolehkannya tabarruk semacam ini, dan tabarruk tidak hanya dibatasi pada orang Saleh yang masih hidup saja, bahkan pasca kematiannya pun masih bisa (legal) untuk ditabarruki, tidak seperti sangkaan kaum Wahaby yang dengan tegas menyatakannya sebagai syirik.

Fatwa-Fatwa Ulama Ahlusunah tentang Legalitas Tabarruk

Yang lebih aneh lagi, kenapa sewaktu Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad berfatwa dalam membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasul dan bahkan beliau sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi‟i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kenapa ia tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah melakukan bid’ah atau syirik. Ia adalah ahli bid’ah dan musyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal!”.

Setelah kita melihat berbagai dalil, dari al-Quran dan riwayat-riwayat yang ada tentang legalitas tabarruk (mengambil berkah), baik yang berkaitan dengan tabarruk dari pribadi kekasih Allah (dari para nabi, syuhada dan orang-orang saleh) maka pada kesempatan kali ini kita akan khususkan kajian kita berkaitan dengan fatwa para ulama Ahlussunnah berkaitan dengan legalitas tabarruk.

Kita akan melihat beberapa fatwa ulama Ahlusunnah dari empat mazhab besar Ahlusunnah. Tentu, Ijma’ (konsensus) mereka ini berdasarkan pada ajaran al-Quran dan kesepakatan (ijma’) para sahabat mulia Rasul. Walaupun tidak pernah Rasul secara jelas memerintahkannya namun diamnya Rasul ketika melihat para sahabat melakukan tabarruk merupakan bukti akan legalitas perbuatan tersebut. Karena diamnya Rasul (sukuut a’lal ‘amal) berarti persetujuan (taqrir) Rasul. Bukankah kita (kaum muslimin) meyakini bahwa Rasul –sebagaimana nabi-nabi sebelumnya-diutus oleh Allah untuk mengajarkan tauhid dan memerangi segala bentuk syirik, dan mengikuti syariat Allah yang diturunkan melalui para nabi dengan menjauhi segala macam bid’ah? Jika bertabarruk merupakan perbuatan yang tidak diajarkan oleh syariat Islam (baca: Bid’ah) ataupun tergolong syirik kepada Allah niscaya Rasul-lah pertama orang yang akan menegur para sahabatnya dan melarang mereka melakukan hal tersebut. Atas dasar inilah, para ulama muslim Ahlusunnah berijma’ akan legalitas tabarruk dalam syariat Rasulullah. Hanya sekte Wahaby (Salafy gadungan) saja yang mengingkarinya, seakan syariatnya berbeda dengan syariat yang dibawa oleh Rasul dan bertentangan dengan apa yang disepakati oleh para sahabat (salaf saleh) yang konon ajarannya hendak mereka hidupkan. Entah Salaf Saleh mana yang mereka maksud.

Kita akan menukil beberapa contoh fatwa ulama Ahlusunnah sesuai dengan urutan berdirinya mazhab tadi dari sisi zaman dimana fatwa-fatwa mereka dapat mewakili mazhab mereka;

I- Fatwa Ulama Mazhab Hanafi (Pengikut Imam Abu Hanifah)

- Syeikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan: “Dimakruhkan menyentuh, mencium dan menempelkan dada”. Beliau menjawab dengan menfatwakan: “Hal ini (hukum makruh) tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah Ahmad dan Thabari mengatakan bahwa; tidak mengapa mencium dan menyentuhnya” (Lihat: Syarh as-Syifa’ Jilid: 3 Halaman: 171 dan atau sebagaimana yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa’ al-Wafa‟ Jilid: 4 Halaman: 1404)


II- Fatwa Ulama Mazhab Maliki (Pengikut Imam Malik bin Anas)

- Syeikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan: “Mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Mawahib Jilid: 8 Halaman: 315).

- Syeikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan: “Tiada kerguan lagi bahwa mencium kuburan mulia (Rasul) tidak akan dilakukan kecuali untuk bertabarruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabarruk untuk kuburan para kekasih Allah (awliya’)” (Lihat: Kanzul MatholibHalaman: 20 dan Masyariq al-Anwar Jilid: 1 Halaman: 140).

III- Fatwa Ulama Mazhab Syafi‟i (Pengikut Imam Ibn Idris)

- Syeikh Ibnu Hajar berfatwa: “Sebagian menggali dasar hukum dari legalitas mencium Hajar Aswad dengan diperbolehkannya mencim segala yang memiliki potensi untuk diagungkan dari manusia ataupun selainnya (benda, red)” (Lihat: al-Wafa’ al-Wafa’ Jilid 4 Halaman: 1405)

- Syeikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa: “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Fiqh as-Syafi’i Jilid:1 Halaman: 276)

- Syeikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa: “Diperbolehkan mencium dan menyentuh kuburan. Itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang saleh” (Lihat: Asna al-Matholib Jilid: 1 Halaman: 331 atau sebagaimana yang dinukil dalam kitab Wafa‟ al-Wafa‟ Jilid: 4 Halaman: 1407)

- Syeikh ar-Ramli as-Syafi‟i berfatwa: “Jika kuburan Nabi, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabarruk maka tidak mengapa” (Lihat: Kanzul Matholib karya al-Hamzawi Halaman: 219)

- Syeikh al-„Azami dalam menaggapi ungkapan Ibnu Taimiyah yang mengatakan; “Barangsiapa yang mengelilingi (thawaf) kuburan orang-orang saleh maka ia telah melakukan salah satu dosa besar”, beliau menjawab dengan fatwanya: “Ia (Ibnu Taimiyah) telah mengatakan ungkapan yang ambigu. Terkadang ia menyatakan bahwa hal itu adalah termasuk dosa besar, terkadang tergolong syirik atau semisalnya. Padahal banyak ulama peneliti dan para pakar fikih yang sangat detal (dalam berargumen) telah melakukan pembahasan sebelum ia lahir beberapa ratus tahun sebelumnya. Ia enggan untuk mengikuti mereka kecuali hanya mengingkari mereka. Terkadang ia mengaku adanya kesepakatan (ijma’/konsensus) atas apa yang dinyatakannya. Padahal seringnya, kesepakatan telah terjadi sebelum dia lahir dan kesepakatan itu bertentangan dengan apa yang dikemukakannya. Hal ini akan bisa dipahami oleh orang-orang yang meneliti semua ungkapannya dan dibandingkan dengan ungkapan orang-orang sebelumnya juga orang-orang setelahnya yang tergolong orang-orang yang memiliki pemahaman yang lurus dan pemilik jiwa kritisi yang sehat. Sebagai contoh: mengusap kuburan ataupun mengelilinginya yang dilakukan oleh banyak orang muslim dimana orang-orang alim dalam hal ini terdapat tiga golongan pendapat;(1) Diperbolehkan secara mutlak, (2) pelarangan secara mutlak namun pada tahap memakruhkannya secara keras namun belum sampai derajat haram, dan (3) mendetailkan hukum dengan membedakan antara orang yang memiliki perasaan rindu yang sangat terhadap yang diziarahinya dimana hal ini tidak dimakruhkan dengan orang yang tidak (memiliki perasaan rindu) dimana hal itu lebih baik ditinggalkan. Dan jika anda merenungkan perkara-perkara yang dijadikan obyek pengkafiran kaum muslimin kembali kepada dua premis (mukaddimatain) dimana mayor (kubro) dari keduanya dapat diterima yaitu; Semua peribadatan kepada selain Allah adalah syirik dan minor (sughro) dari keduanya terdapat kebohongan yaitu; Semua seruan (panggilan) untuk mayit, atau yang tiada (ghaib), atau mengelilingi kuburan, atau mengusap-usapnya, ataupun menyembelih dan bernazar untuk penghuni kubur tergolong penyembahan selain Allah (syirik)” (Lihat: Furqon al-Quran Halaman: 133)


IV- Fatwa Ulama Mazhab Hambali (Pengikut Imam Ahmad bin Hambal)

- Dinukil dari Ibnu Jamaah (as-Syafi‟i) yang menyatakan; Abdullah bin Ahmad bin Hambal pernah menceritakan perihal ayahnya. Ia (Abdullah) meriwayatkan: Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang menyentuh mimbar Rasul dan bertabarruk dengan mengusap-usap juga menciumnya. Dan melakukan kuburan sebagaimana hal tadi (mengusap dan mencium) dengan tujuan mengharap pahala Allah. Beliau menjawab: “Tidak mengapa” (Lihat:Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 4 Halaman: 1414).

- Dinukil dari Syeikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki) –wafat tahun 1041 H- dalam kitab “Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al”. Dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafidh Abu Sa’id bin al-„Ala menyatakan: Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hambal pada cetakan/bagian lama (juz’ qodim) dimana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafidh Muhammad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H dimana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham Jilid: 18 Halaman: 103 Nomer: 4201 menjelaskan bahwa beliau adalah hafidz (penghapal/penjaga) yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafidz lainnya yang menyatakan bahwa; Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hambal) pernah ditanya tentang mencium kubur Nabi dan mencium mimbarnya. Lantas beliau berfatwa: “Hal itu tidak mengapa”. Ia (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-’Ala) berkata: Lantas kutunjukkan hal itu kepada at-Taqi Ibnu Taimiyah kemudian dia terkejut dengan hal itu dengan menyatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”. Lantas (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-„Ala) berkata lagi: “Adakah keanehan dari hal itu sedang kita telah mengisahkan berkaitan dengan Ahmad bahwa ia telah mencuci baju as-Syafi‟i (Ibn Idris) dan lantas meminum air bekas cucian tadi” (Lihat: Manaqib Ahmad karya Ibnu Jauzi Halaman: 609, atau Al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir Jilid: 1 Halaman: 365 pada kejadian tahun 241 H).

Ini adalah contoh-contoh dari fatwa para ulama Ahlusunnah yang jauh bertentangan dengan fatwa para ulama Wahabisme yang mengambil fatwanya dari Muhammad bin Abdul Wahhab dimana iapun mengadopsi fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah. Yang lebih aneh lagi, kenapa sewaktu Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad berfatwa dalam membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasul dan bahkan beliau sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi‟i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kenapa ia tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah melakukan bid’ah atau syirik. Ia adalah ahli bid’ah danmusyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal!”.

Ini bukti tidak konsistensian dan ketidakkonsekuenan Ibnu Taimiyah yang hingga saat ini diteruskan oleh orang-orang yang taklid buta kepadanya yang terhimpun dalam sekte Wahabisme. Semoga kita dijauhkan oleh Allah dari kerancuan berpikir dan bertindak seperti mereka.



Jenazah dan Kubur Ulama yang Diambil Berkah

Lebih kasihan lagi Ibnu Taimiyah, betapa tidak, pengantar jenazahnya terdiri dari orang-orang musyrik dan ahli bid’ah (versi Wahabisme). Lantas mana kaum muslim monoteis (muwahhid) yang mengantar jenazah syeikh yang konon adalah pengikut salaf saleh, penyebar tauhid, anti bid’ah dan syirik yang ajarannya kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab itu?

Ataukah fatwa sesat bertabarruk itu hanya berlaku bagi selain pengikut Ibnu Taimiyah saja, sehingga bertabarruk dari jenazahnya –yang kata para ulama Wahabisme yang lantas ditaklidi oleh para pengikut awam sekte Wahabisme, “tidak memberikan manfaat ataupun madharat”-diperbolehkan, bahkan dianjurkan? Kembali pertanyaan ini dapat dimunculkan; mana konsistensi para pengikut sekte Wahabisme terhadap akidahnya?

Setelah kita mengetahui pendapat (baca: fatwa) para ulama Ahlussunnah dari berbagai mazhab perihal legalitas mengambil berkah (tabarruk) dari berbagai peninggalan Rasul pasca wafat beliau -terkhusus kuburan suci dan mulia beliau- dan dari para manusia saleh lainnya, kini kita akan melihat bagaimana kaum muslimin pun melanjutkan dan menerapkan syiar Islam ini kepada kuburan para sahabat Rasul dan ulama mereka.

1- Kuburan Bilal al-Habsyi –seorang sahabat besar dan muadzin Rasul – yang berada di Damaskus (Syiria) adalah salah satu dari manusia mulia kekasih Allah dan Rasul-Nya yang selalu diziarahi dan diambil berkah oleh banyak dari kaum muslimin. Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah pun turut berdoa dan mengambil berkah darinya. (Lihat: Rihlah bin Jubair Halaman: 251)

2- Kuburan Abu Ayyub al-Anshari juga termasuk yang diambil berkahnya. Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: “Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.” (Lihat: al-Mustadrak ‘ala as-Shohihain Jilid: 3 Halaman: 518 atau Ibnu al-Jauzi dalamShofwah al-Shofwah Jilid: 1 Halaman: 407)

3- Makam sahabat besar Suhaib ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. Bahkan as-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga dengan kuburan Hamzah bin Abdul Mutthalib –paman Nabi dan penghulu para syahid- dimana as-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan: “Tanah makam Hamzah diambili oleh orang-orang untuk pengobatan”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 1 Halaman: 69)

4- Salah seorang sahabat Rasul yang bernama Abu „Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari -yang dalam kitab Siar A‟lam an-Nubala Jilid: 1 Halaman: 279 disebutkan bahwa kematiannya menyebabkan ‘Arsy goncang- kuburannya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan bahwa salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawanya pergi. Setelah lama ternyata berubah menjadi misik. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ karya as-Samhudi Jilid: 1 Halaman: 115)

5- Makam Umar bin Abdul Aziz salah seorang khalifah dari Bani Umayyah (wafat tahun 101 H) juga menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh adz-Dzahabi. (Lihat: Tadzkirah al-Huffadz Jilid: 1 Halaman: 339)

6- Pusara salah seorang cucu Rasulullah yang bernama Ali bin Musa ar-Ridho yang kuburannya berada di Thus juga menjadi obyek ziarah dan pencarian berkah. Abu Bakar Muhammad bin Muammal mengatakan: “Ketika kami keluar bersama Imam Ahli Hadis Abu Bakar bin Khuzaimah beserta ‘Adilah Abi Ali ats-Tsaqofi yang disertai dengan beberapa orang syeikh kita yang ingin menziarahi Ali bin Musa ar-Ridho di kota Thus”. Beliau mengatakan: “Aku melihat betapa penghormatan, kerendahan dan perendahan dirinya –yaitu Ibnu Khuzaimah- terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya”. (Lihat:Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani Jilid: 7 Halaman: 339)

7- Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada “hari Tarwiyah” di tahun 183 H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Lihat:Hilliyatul Auliya karya Abu Na‟im al-Isbahani Jilid: 2 Halaman: 258 atau kitabTahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqoilani Jilid: 5 Halaman: 310)

8- Kuburan Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya terletak di Baghdad nampak menonjol dan diambil berkahnya”. Ibrahim al-Harbi mengatakan: “Kuburan Ma‟ruf adalah obat yang mujarab” (Lihat: Shofwah al-Shofwah Jilid: 2 Halaman: 324)

9- Kuburan al-Khidr bin Nashr al-arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi‟i pun kuburannya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir dalam menukil ungkapan Ibnu Khalkan mengatakan: “Kuburannya diziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni kuburannya dan mencari berkah darinya”. (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir Jilid: 12 Halaman: 353)

10- Kuburan Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H) –beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 306)- juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangir dan dicari berkahnya setiap saat” (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 353)

11- Kuburan Imam al-Bukhari (pemilik kitab Shohih) pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki dalam menjelaskan wafat beliau, menyatakan: “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri. lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai ke kuburan tersebut.” (Lihat: Thobaqoot as-Syafi’iyahJilid: 2 Halaman: 233 atau kitab Siar A’lam an-Nubala karya adz-Dzahabi Jilid: 12 Halaman: 467)

Dan masih banyak lagi kuburan-kuburan lain yang menjadi pusat ziarah maupun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Yordania, Yaman, Iran dan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia sendiri. Kuburan-kuburan itu adalah pusara-pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap muslim untuk menziarahinya ataupun mencari berkah darinya, berdasarkan syariat Islam yang diajarkan oleh Rasul melalui sahabat-sahabat mulia beliau yang menjadi sandaran kesepakatan ulama Ahlusunnah dalam memberikan fatwa legalitas bertabarruk. Jika hal tersebut tetap dinyatakan –oleh pengikut sekte Wahhaby- sebagai perbuatan syirik maka apa kata mereka ketika melihat bahwa kuburan dan jenazah Ahmad bin Hambal yang diaku sebagai Imam Hadis mereka dan Jenazah Ibnu Taimiyah diperlakukan sama semacam itu oleh kelompok dari mereka sendiri?

Kini kita lihat apa yang terjadi dengan Imam Ahmad bin Hambal dan jenazah Ibnu Taimiyah:

- Ibnu Hambal: Kuburan Imam Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para penziarah dan tempat pencarian berkah. (Lihat: Mukhtashar Thabaqoot al-HanabilahHalaman: 14)

- Ibnu Taimiyah: Ibnu Katsir mengisahkan: “Dalam menghantar (tasyi’) jenazahnya orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas eranda guna mengambil berkah (tabarruk). Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayutan. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan (tayammun)….mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, untuk memandikan jenazah) dan membagi-baginya diantara mereka…dan bahkan dikatakan bahwa; Benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham”. (Lihat: al-Bidayah wa an-nihayah Jilid: 14Halaman: 136 dan atau juga bisa didapat pada kitab al-Kuna wa al-Alqob Jilid: 1 Halaman: 237)

Jika pencari berkah dari kuburan dan dari jenazah (orang mati) adalah syirik atau bid‟ah maka kasihan sekali Imam Ahmad bin Hambal yang selalu diziarahi oleh para ahli bid‟ah dan kaum musyrik. Lebih kasihan lagi Ibnu Taimiyah, betapa tidak, pengantar jenazahnya terdiri dari “orang-orang musyrik” dan “ahli bid’ah” (versi Wahabisme). Lantas mana kaum muslim monoteis (muwahhid) yang mengantar jenazah syeikh yang konon adalah pengikut salaf saleh, penyebar tauhid, anti bid’ah dan syirik yang ajarannya kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab itu? Ataukah fatwa sesat bertabarruk itu hanya berlaku bagi selain pengikut Ibnu Taimiyah saja, sehingga bertabarruk dari jenazahnya –yang kata para ulama Wahabi yang lantas ditaklidi oleh para pengikut awam sekte Wahabisme, “tidak memberikan manfaat ataupun madharat”- diperbolehkan, bahkan dianjurkan? Kembali pertanyaan ini dapat dimunculkan; mana konsistensi para pengikut sekte Wahabisme terhadap akidahnya? Ini bukti lain dari begitu banyak kerancuan berpikir dan bertindak para pengikut Salafy gadungan yang pada hakekatnya Wahhaby itu.


read more